Diduga Ada Kebocoran PAD, Staf Ahli Bupati Laporkan PDAM Tirta Jati ke Kejari
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KAB. CIREBON, (FC).- Staf Ahli Bupati Cirebon Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Abraham Muhamad membuktikan bahwa pernyataanya bukan asal bicara seperti yang dikatakan oleh sejumlah pihak. Abraham pun langsung mendatangai Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Senin (27/7).
Kedatangannya bukan dengan tangan kosong, ia membawa 4 buah amplop coklat yang berisi data kebocoran PAD seperti apa yang telah diungkapkannya. Namun kali ini, Abraham hanya memyerahkan data kebocoran yang terjadi di PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon saja.
“Satu-satu lah saya ungkap, biar nanti berkelanjutan pada episode berikutnya,” ungkap Abraham kepada FC saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Kabutapen Cirebon Jalan Sunan Drajat Sumber.
Abaraham mengatakan, bahwa yang dikatakannya adalah bukan persoalan main-main. Sebagai Staf Ahli yang membidangi Ekonomi, dan Keuangan, maka sudah seharusnya ia melakukan hal ini.
“Saya ini kan sudah diberikan gaji oleh Pemkab Cirebon sebagai ASN, jadi apa yang saya lakukan adalah bagian dari syok terapi kepada SKPD agar jangan membiasakan yang sudah biasa terjadi,” kata Abraham.
Dirinya mengungkapkan, dilaporkannya PDAM Tirta Jati ke Kejaksaan Negeri merupakan salah satu contoh terjadi nya sebuah kebocoran PAD disalah satu BUMD yang ada. Diungkapkanya, semenjak PDAM tersebut berdiri, belum pernah sekalipun menyetorkan PAD kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon.
“Yang namanya BUMD itu pasti ada untungnya, kalau nggak untung ganti saja namanya Badan Usaha Milik Sendiri,” tutur Abraham.
Seharusnya, PDAM Tirta Jati setiap tahunnya memberikan setoran kepada Pemerintah Kabupeten Cirebon sebesar 55 persen dari keuntungan yang didapat, lanjut Abraham. Akan tetapi selama ini, PDAM Tirta Jati tidak melakukan hal tersebut, bahkan yang menjadi pertanyaan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon tidak pernah meminta.
“Ini kan ada apa, kenapa BKAD tidak pernah minta kepada PDAM. Kenapa tidak setor 55 persen keuntungan itu,” lanjut Abraham.
Di tempat yang sama, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Wahyu Octaviandi menyambut baik langkah yang dilakukan oleh Abraham dengan melakukan aduan terkait dugaan adanya kebocoran PAD. Ia menilai, setiap warga Negara berhak melakukan aduan ataupun pelaporan kepada Kejaksaan terkait persoalan hukum yang terjadi.
“Itukan hak dari semua masyarakat untuk membuat laporan atau aduan,” katanya.
Terkait hal tersebut, Wahyu mengatakan akan menindaklanjuti laporan yang diberikan oleh Abraham. Untuk persoalan ada atau tidaknya tindak pidana seperti apa yang dilaporkan, tentunya hal itu akan melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu.
“Setiap laporan dari masyarakat itu wajib kita tindaklanjuti, pastinya akan kita proses terlebih dahulu akan kita telaah kemudian kita lakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Wahyu mengakui, semenjak dirinya menjabat sebagai Kasie Intel Kejaksaan, baru kali ini mendapatkan laporan dari ASN secara resmi dan tertulis. “Kalau laporan yang tidak tertulis dari ASN mah banyak, tapi ya baru kali ini semenjak saya menjabat ada ASN yang lapor secara tertulis,” tandasnya. (Muslimin)








Tinggalkan Balasan