Diberhentikan Sepihak oleh CSB, Puluhan Satpam Mengadu ke DPRD
KOTA CIREBON, (FC).- Sebanyak 45 pegawai sekuriti atau satpam yang diberhentikan dari pekerjaannya secara sepihak oleh manajemen Cirebon Super Blok (CSB), mengadu ke wakil mereka di DPRD Kota Cirebon, pada Kamis pagi (11/12).
DPRD memberikan ruang melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III, manajemen CSB, vendor penyedia jasa pengamanan dan asosiasi badan usaha jasa pengamanan, dan tentunya 45 satpam yang diberhentikan.
Dalam RDP, Kuasa Direksi CSB Mall, yang juga Divisi Operasional CSB Mall, Indah M Soeryadiredja mengungkapkan, pada dasarnya, terkait tenaga keamanan, pihak CSB berkontrak bersama dengan vendor, dalam hal ini PT CSI, yang sejatinya berkontrak sejal awal 2025, dan akan berakhir pada Maret 2026.
Namun di tengah kontrak, ada poin-poin kontrak yang dilanggar oleh PT CSI, sehingga kontrak kedua belah pihak resmi berakhir pada berakhir pada Bulan November kemarin.
“Dalam fungsi kami, di sini adalah kontrak kami ini dengan PT CSI sebagai vendor. Tidak ada kapasitas kami untuk mengintervensi kontrak antara PT CSI dengan pekerjanya, karena setiap perusahaan punya haknya sendiri mengatur karyawan mereka,” terangnya.
Indah menuturkan, di tengah perjalanan kontrak ada pelanggaran poin-poin perjanjian yang tidak bisa dipenuhi oleh PT CSI, sehingga membuat pihak CSB melakukan pengakhiran kerjasama lebih awal, atau istilahnya adalah early termination.
“Resmi selesai di tanggal 30 November 2025 karena ada pelanggaran, yang harusnya per tanggal 31 Maret 2026,” kata Indah.
Terkait pemutusan kontrak ini, pihak PT CSI pun menerima, sehingga sudah sah kontrak antara keduanya berakhir. Maka dari itu, terkait dengan hubungan antara PT CSI dengan para karyawannya setelah itu, itu berada diluar kewenangan manajemen CSB.
“Dan pihak PT CSI sudah menerima keputusan kami tersebut. Selanjutnya apa upaya PT CSI kepada karyawannya bukan menjadi kewenangan kami. Kami sebagai manajemen hanya berkontrak payungnya dengan CSI,” jelas CSB.
Ketika ditanya wartawan poin-poin kontrak apa saja yang dilanggar boleh PT CSI, Indah enggan menjelaskannya. Indah kembali menegaskan, alasan pemutusan kontrak tersebut diterima oleh PT CSI tanpa ada penolakan atau keberatan.
“Kami ini Mall besar di Kota Cirebon. Pasti semua mata memandang ke kami. Jadi, sudah pasti poin-poin pelanggarannya itu adalah sesuatu yang sangat krusial. Sangat krusial sampai kami harus menghentikan kontrak, tapi detailnya apa, kami punya hak untuk tidak memberitahukan yang penting kan dari CSI-nya menerima, berarti tidak ada kekeliruan dalam proses pengakhiran kerjasamanya,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf MPd mengatakan, pertemuan kemarin membuahkan komitmen yang baik dari semua pihak, termasuk dari pihak PT CSI yang kontrak dengan CSB nya diputus ditengah jalan karena satu dan lain hal.
“Sudah ada komitmen yang baik dari semua pihak. Semoga tidak lagi ada pihak-pihak yang merasa ini belum clear,” ungkap Yusuf.
Komisi III, lanjut Yusuf, mengupayakan agra penyelesaian persoalan ini bisa memberikan keadilan bagi semua pihak.
“Kita pertemukan semua, dari pihak sekuriti, sebetulnya ini persoalan internal perusahaan, tapi kita undang Disnaker sebagai perwakilan pemerintah. Hasilnya, tuntutan Satpam yang diberhentikan akan dipenuhi oleh vendor sebelumnya PT CSI, seperti pesangon dan lain-lain, hanya pihak PT CSI siap memenuhi, tapi minta waktu,” kata Yusuf. (Agus)








Tinggalkan Balasan