Diberangkatkan secara Unprosedural, Keluarga TKW Laporkan Perekrut ke Polisi
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
INDRAMAYU, (FC).- Keluarga Rokaya (40), Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Kabupaten Indramayu melaporkan pihak perekrut ke polisi.
Hal tersebut karena keluarga merasa dirugikan karena Rokaya diberangkatkannya Rokaya secara unprosedural ke Arbil, Irak pada 10 Januari 2021 lalu.
Adik dari Rokaya, Desty Puspa Mentari (29) mengatakan, laporan ini terpaksa keluarga lakukan karena tidak ada itikad baik dari perekrut untuk membantu pemulangan Rokaya.
“Karena selama ini tidak ada iktikad baik, kita sudah komunikasi sudah hubungi dia, tapi dianya gak mau tanggung jawab,” ujar dia saat ditemui Mapolres Indramayu, Kamis (28/10).
Menurut pengakuan Rokaya, disampaikan Desty Puspa Mentari, ia awalnya ditawari untuk bekerja ke luar negeri oleh pihak perekrut melalui via telepon.
Pihak perekrut tersebut, merupakan perekrut yang sebelumnya juga pernah memberangkatkan Rokaya saat bekerja di Malaysia.
Lanjut Desty Puspa Mentari, saat itu, Rokaya awalnya ditawari untuk bekerja ke Singapura.
Hanya saja, lanjut dia, Singapura ketika itu masih tutup sehingga diganti ke Arbil, Irak. “Kondisinya saat itu Rokaya sudah sakit, pihak perekrut juga tahu Rokaya lagi sakit,” ujar dia.
Desty menyampaikan, pihak perekrut tetap membujuk Rokaya agar mau berangkat. Perekrut mengiming-imingi gaji besar, memberikan uang fee, dapat uang jajan, kerja enak, rumah tempat bekerjanya kecil, hingga menawarkan pengobatan di Irak.
Terlebih, Rokaya diketahui juga terpaksa berangkat karena ia memiliki hutang ke perekrut sebesar Rp2 juta.
Dalam hal ini, keluarga berharap, Rokaya bisa secepatnya pulang ke tanah air dan dapat kembali berkumpul dengan keluarga di Kabupaten Indramayu.
“Keluarga juga ingin perekrut diproses lebih lanjut sesuai prosedur, keluarga minta pertanggungjawaban karena sudah dirugikan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua SBMI Cabang Indramayu, Juwarih mengatakan, pelaporan terhadap perekrut ini sebagai bentuk efek jera agar yang bersangkutan bertanggungjawab.
“Karena dia yang merekrut Rokaya secara unprosedural,” ujarnya.
Laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/B/456/X/2021/SPKT/Polres Indramayu/Polda Jawa Barat. Juwarih menjelaskan, kasus yang menimpa Rokaya di Irak sudah mengarah ke Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia juga berharap, polisi dapat memproses laporan tersebut dengan UU TPPO, tidak hanya soal perekrutan unprosedural.
Menurut Juwarih, indikasi TPPO ini dapat dilihat dari cara terlapor ketika merekrut Rokaya pada 10 Januari 2021 lalu.
Mulai dari iming-iming gaji besar, memberikan uang fee, dan menipu Rokaya dengan mengatakan Arbil, Irak sudah resmi dibuka.
Selain itu kata Juwarih, dalam perekrutan tersebut, perekrut tersebut juga tidak memiliki PT atau perusahaan, Rokaya direkrut secara perseorangan.
“Sehingga saat dia bekerja di sana, Rokaya tidak ada perlindungan seperti perjanjian kerja, hingga tetap dipekerjakan walau dalam kondisi sakit,” ujarnya. (Agus)








Tinggalkan Balasan