KUNINGAN, (FC).- Di tengah menguatnya tudingan ilegal dan stigma “maling” terhadap aktivitas penyadapan getah pinus di zona tradisional kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), tokoh pemuda dan aktivis sosial Asep Susan Sonjaya Suparman atau Asep Papay membeberkan fakta lain yang dinilainya kerap luput dari perhatian publik.

Menurut Asep, kelompok tani hutan (KTH) yang memanfaatkan hasil hutan bukan kayu (HHBK) bukanlah pelaku kegiatan liar.

Ia menegaskan, sejak 2022 warga desa penyangga telah menunggu terbitnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dari Balai TNGC, setelah melalui proses verifikasi subjek yang dilakukan bahkan hingga dua kali pembaruan data.

“Verifikasi sudah dilakukan. KTH dari 13 desa itu direkomendasikan oleh kepala desa masing-masing. Ini warga lokal, bukan orang luar. Jadi jangan digiring seolah-olah mereka ilegal,” tegas Asep Papay.

Ia menyebut polemik yang berkembang di ruang publik justru menutupi fakta bahwa ruang interaksi masyarakat di zona tradisional telah diatur dalam regulasi taman nasional.

Menurutnya, yang belum tuntas hanyalah aspek administratif berupa penerbitan PKS.

“Ini bukan kegiatan liar. Dasar hukumnya ada. Tinggal PKS yang belum terbit,” ujarnya.

Asep juga mengungkap kontribusi nyata KTH dalam menjaga kelestarian hutan Ciremai.

Saat terjadi kebakaran hutan, KTH disebutnya berada di barisan terdepan dalam upaya pemadaman.

Ia mencontohkan KTH Sapu Jagat di Setianegara yang mampu memobilisasi kelompok lain saat terjadi kebakaran.

“Dua tahun terakhir di beberapa titik zero fire. Itu bukan kebetulan. Mereka aktif turun langsung,” katanya.

Selain itu, KTH aktif dalam kegiatan persemaian dan penanaman pohon endemik Ciremai, pembangunan sekat bakar mandiri, hingga distribusi bibit untuk berbagai kegiatan penanaman, termasuk di kawasan ODTWA Kuningan. Salah satu persemaian terbesar berada di kawasan Geger Halang.

“Waktu penanaman besar di Arunika, sekitar 80 orang yang turun itu KTH. Mereka solid,” ungkapnya.

Ia menyebut terdapat sekitar 28 KTH yang tersebar di wilayah Kuningan dan Majalengka yang saling mendukung dalam kegiatan konservasi.

Terkait lambannya penerbitan PKS, Asep mempertanyakan alur koordinasi dan administrasi yang dinilainya kurang terbuka.

Ia menilai, apabila terdapat kekurangan teknis, seharusnya disampaikan secara jelas kepada warga.

“Kalau ada batasan jumlah anggota atau hal teknis lain, sampaikan. Jangan menggantung dan membiarkan stigma berkembang,” ujarnya.

Meski demikian, Asep mengapresiasi sikap warga HHBK yang tetap kondusif dan tidak bertindak reaktif di tengah tekanan opini publik.

Ia mengaku terus mengingatkan warga untuk bersabar menunggu proses administrasi berjalan.

“Faktanya sekitar 25 KTH sudah diverifikasi dan PKS masih berproses. Warga hanya minta kepastian hukum,” katanya.

Asep menegaskan, persoalan ini menyangkut hajat hidup masyarakat dari 13 desa penyangga Gunung Ciremai di Kabupaten Kuningan. Jika dihitung bersama anggota keluarga mereka, jumlahnya sangat besar.

“Jangan sampai mereka tercerabut dari gunungnya sendiri. Mereka hidup berdampingan dengan hutan sejak leluhur,” tegasnya.

Ia juga menyoroti ironi ketika warga yang aktif membersihkan kawasan taman nasional dan terlibat dalam kegiatan konservasi justru dicap perusak hutan saat memanfaatkan zona tradisional yang diatur regulasi.

“Pinus itu tanaman produksi sejak era Perhutani dan pernah disadap legal. Sekarang ketika warga memanfaatkan untuk bertahan hidup, malah distigma maling,” ujarnya.

Asep menegaskan dirinya tidak memiliki kepentingan dalam tata niaga HHBK dan berdiri pada sisi kemanusiaan serta keadilan sosial. Ia berharap polemik ini tidak lagi diwarnai stigma, melainkan penyelesaian melalui kepastian regulasi.

“Kontribusi KTH nyata. Mereka bukan perusak. Mereka penjaga,” tutup Asep Papay.(Angga)