Dibalik Harga Minyak Goreng Melangit
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
Oleh: Achmad Salim
Ketua Qohuwa Buntet Pesantren.
Sejak akhir Oktober 2021, mereka semua gelisah dan pasrah seiring meroketnya harga minyak goreng di pasaran. Harga minyak goreng curah (HPP)) yang dipatok pemerintah Rp 11.000, telah berubah secara cepat menjadi Rp 15.000 sampai Rp 16.000. Adapun harga minyak goreng kemasan naiknya lebih gila lagi, Rp 17.500 sampai Rp 18.500 per liter.
Alih Fungsi Lahan
Berdasarkan data Ditjen Perkebunan Kementan RI, luas perkebunan sawit Indonesia tahun 2021 mencapai 15 juta hektare lebih. Konon menjadi perkebunan sawit terluas di dunia.
Sudah terlalu banyak alih fungsi lahan hutan (deforestasi) menjadi lahan sawit, terutama di wilayah Kalimantan dan Sumatera. Tata Ruang Wilayah Hutan yang memiliki beragam tanaman (polikultur) diubah menjadi lahan perkebunan sawit yang monokultur.
Sudah barang tentu akan memberikan dampak lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi yang berkelanjutan di masa mendatang.
Sebagai akibat dari berkurangnya daya serap air hujan dan air tanah, hilangnya beragam tanaman di hutan yang gundul, dan tingginya sedimentasi sungai yang parah.Undang-Undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan seharusnya bisa diaplikasikan secara sinergis dengan UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Di dalam UU ini, Penataan Ruang suatu wilayah diselenggarakan dengan memerhatikan kondisi fisik wilayah NKRI yang rentan terhadap bencana, potensi SDA, SDM dan sumber daya buatan, kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, hankam, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan geostrategi, geopolitik dan geoekonomi.
Jika ketiga UU (Penataan Ruang, Kehutanan, dan PLP2B) ditegakkan secara konsisten dan berkeadilan kami yakin ketersediaan semua bahan pangan untuk memenuhi kebutuhan seluruh rakyat Indonesia dapat diwujudkan secara mandiri.
Bukan ketahanan pangan yang mengandalkan impor bahan pangan berdimensi jangka pendek. Sebab ketersediaan pangan dalam jangka panjang sangat terkait erat dengan tata ruang wilayah, tata lahan hutan, dan tata lahan pertanian. Yang didukung pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi pertanian dan pangan.
Sembako
Zaman Orde Baru kita diperkenalkan adanya kebutuhan pangan bagi masyarakat dengan istilah Sembilan Bahan Pokok (Sembako). Yaitu beras, garam, gula, sayuran, buah, susu, telur, daging, dan minyak goreng. Kesembilan bahan pokok bagi rakyat tersebut dijaga betul ketersediaan dan stabilitas harganya bagi seluruh penduduk Indonesia.
Bahkan stabilitas harga dan ketersediaan sembako menjadi salah satu instrumen utama untuk menilai keberhasilan pembangunan bagi seorang pejabat publik (menteri, gubernur, bupati, dan wali kota) dalam memimpin departemen atau wilayah (provinsi/kabupaten/kota).
Politik pangan dan pertanian dijalankan dengan instrumen dan indikator-indikator yang terukur secara baik dan jelas, sebagaimana termaktub dalam GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) dan Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun).
Keberhasilan swasembada beras nasional pada 1984 adalah bukti atas konsistensi pelaksanaan perencanan pembangunan pertanian dan pangan yang dijalankan rezim Orba. Dengan produksi beras sebanyak 25,8 juta ton (1984) Indonesia mengalami surplus beras untuk memenuhi kebutuhan 150 juta penduduk Indonesia saat itu.
Hikmah di Balik Minyak Goreng
Naiknya harga minyak goreng hampir 50 persen dari HPP yang ditetapkan pemerintah telah memberi pelajaran berharga. Nalar dan logika waras rakyat kecil produsen makanan skala rumah tangga, tentu tidak mampu menelaah mengapa hal itu terjadi. Di sisi lain, adanya fakta dan data betapa luas lahan perkebunan sawit di Indonesia, 15 juta hektare lebih.
Berdasarkan data PIHPS (30/11/2021), harga minyak goreng curah mencapai Rp 17.700 per kg dan minyak goreng memasan bermerk I Rp 19.299 dan bermerk II Rp 18.800 per kg.
Sebuah harga yang membuat ‘megap-megap’ (sulit bernapas) dan memaksa industri makanan skala rumah tangga puasa produksi. Sebagian kecil lainnya memilih mengurangi produksi atau ukuran produk.
Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan telah menyampaikan adanya tiga faktor penyebab harga minyak goreng naik tinggi.
Ketiga faktor itu yakni adanya penurunan pasokan bahan baku minyak goreng (CPO), adanya krisis energi di Eropa, dan banyaknya produsen minyak goreng di Indonesia yang belum terafiliasi dengan kebun sawit penghasil CPO.
Sebenarnya masih ada alasan yang mudah untuk disampaikan ke publik. Yaitu adanya pandemi Covid-19 dan cuaca buruk.
Dua alasan yang seakan-akan ‘tinemu nalar’, tapi sulit dicerna dengan cipta, rasa, dan karsa yang tulus dari rakyat kebanyakan. Tapi senyatanya di Orde Baru-baru ini, pandemi menjadi alasan yang paling mujarab bagi pejabat yang tidak mampu melaksanakan seluruh target program kerjanya.***








Tinggalkan Balasan