Dewan Keberatan Hasil Evaluasi Raperda Oleh Gubernur Jabar
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KOTA CIREBON, (FC).- Pemprov Jabar telah mengeluarkan evaluasi Raperda Perubahan Perda Nomor 6/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Namun hal ini mendapatkan tanggapan dari Komisi II DPRD Kota Cirebon.
Untuk itu, legislatif menggelar rapat kerja dengan Tim Asistensi Pemkot Cirebon, di Ruang Rapat Serbaguna DPRD, Kamis (25/2).
Ketua Komisi II Watid Syahriar mengaku keberatan atas perubahan substansial dari hasil evaluasi Pemprov Jabar.
Ada dua poin penyesuaian mendasar Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha. Yaitu, berkaitan dengan retribusi pemakaian aset pemerintah yang tidak memperhatikan zona strategis.
Kemudian tarif pelelangan ikan di TPI Kejawanan.
“Sebelumnya, tarif sewa aset lahan milik Pemkot Cirebon ditentukan berdasarkan zona strategis. Akan tetapi, Pemprov Jabar mengharuskan tarif retribusi menjadi sama rata, tanpa membedakan zona strategis atau bukan. Ini yang membuat kita keberatan dari evaluasi gubernur tersebut,” tegasnya.
Lalu, pemprov juga mengubah retribusi lelang ikan, berdasarkan kategori cumi dan non cumi. Pemprov menetapkan nominal tarif tetap dari dua jenis hasil tangkap itu.
Padahal, rekomendasi dari Kemenkeu mengharuskan retribusi jasa pelelangan ikan dengan mekanisme prosentase.
“Agak janggal ini, masa muncul angka tarif, untuk cumi Rp400 per kilogram, sedangkan cumi tarifnya Rp700 per kilogram. Untuk itu, kami sepakat untuk konsultasi lagi dengan pemprov,” lanjutnya.
Bila mekanisme satu pemprov ditetapkan, akan memberatkan pendapatan asli daerah. Pasalnya, harga cumi dan ikan terus berubah tergantung nilai pasar.
Disamping itu, kebijakan yang diusulkan Pemprov Jabar itu membuat keuntungan sepihak pemilik kapal, jika harga cumi sedang tinggi.
Watid juga mempersoalkan, tempat pelelangan lain di Jabar masih pakai pola prosentase. Tapi kenapa untuk Kota Cirebon malah memberlakukan kebijakan tarif retribusi tetap dari aktivitas lelang ikan.
Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Kota Cirebon Sutisna menyampaikan, dua poin perubahan dari hasil evaluasi gubernur tersebut, pihaknya mengupayakan ada formulasi kebijakan.
“Kalau dari pihak provinsi kan inginnya sudah mencantumkan nominal rupiah. Sementara keinginan kami, sebenarnya yang paling fleksibel dan praktis itu menggunakan prosentase. Maka dari itu, tim asistensi sepakat untuk berkonsultasi lagi dengan Pemprov Jabar,” pungkasnya. (Agus)








Tinggalkan Balasan