KAB.CIREBON, (FC).- Imbas dari pernyataan Gubernur Jawa Barat, H Dedi Mulyadi yang bakal memberlakukan sistem reward and punishment dalam pengelolaan sampah di tingkat desa dan kelurahan.

Puluhan perwakilan perangkat desa berbondong-bondong mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon.

“Kemarin, ada sekitar 50 an desa yang berkonsultasi dengan kami tentang tata cara pembuatan peraturan desa tentang pengelolaan sampah dan penataan lingkungan,” kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, Fitroh Suharyono melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (12/8).

Pasalnya, kata Fitroh, jika teman-teman di desa ketika mengusulkan bantuan Gubernur syarat utamanya adalah peraturan desa (Perdes) tentang pengelolaan sampah dan penataan lingkungan.

“Itu wajib dan ada Perdes yang harus diupload dalam sistem usulan bantuan Gubernur itu, kalau itu tidak ada, maka kebijakan provinsi tidak akan menggelontorkan anggaran itu,” kata Fitroh.

“Makanya teman-teman desa lagi beramai-ramai datang ke kita untuk meminta validasi rancangan peraturan desa nya,” imbuhnya.

Perlu diketahui, bahwa peraturan desa (Perdes) tentang Pengelolaan Sampah dan Penataan Lingkungan adalah aturan yang dibuat oleh pemerintah desa untuk mengatur pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan di wilayah desa.

Perdes ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah, serta menjaga kelestarian lingkungan. (Ghofar)