KOTA CIREBON, (FC). – Pemberlakuan denda semasa Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat tanggal  3-20 Juli lalu menuai pertanyaan dari masyarakat.

Beberapa pertanyaan yang sering dibahas adalah denda tersebut untuk apa dan mengalir kemana.

Melalui Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Taufik Hidayat mengatakan, persidangan yustisi atau tipiring total 347 perkara, dengan total denda 154 juta, 510 ribu rupiah.

“Semua hasil denda itu, disetorkan kepada Bendahara Penerimaan Kejari Kota Cirebon dan langsung di setorkan ke PNBP Nasional,” katanya kepada FC, Senin (2/8).

Taufik melanjutkan, sidang tipiring tersebut berlangsung hingga Senin (19/7) lalu, dan dananya sudah disetorkan semua.

“Selama sidang tipiring itu, selesai jam 3 dan keesokan harinya kita langsung setorkan dendanya ke PNBP Nasional bukan ke kas daerah,” lanjutnya.

Diungkapkannya, masih ada perkara yang belum putus dan barang bukti sendiri masih ada di Satpol PP, sampai saat ini belum ada regulasi yang jelas mengenai hal tersebut.

“Kami kan hanya pihak eksekutor saja, yang menentukan pengadilan, nah terkait yang tidak datang ini belum ada putusan dari pengadilan, barang bukti masih di PPNS atau Satpol PP,” ungkapnya.

Dirinya juga sudah melakukan sounding kepada Satpol PP untuk segera selesaikan yang belum diputuskan.

“Kemarin saya sudah telpon Kasatpol PP dan minta bentuk forum diskusi untuk memutuskan ini, namun sampai sekarang belum ada tanggaoan,” tutupnya. (Sakti)