Demi Kemaslahatan, PPKM Mikro Diperpanjang Lagi Hingga 22 Maret
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KOTA CIREBON, (FC).- Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kembali diperpanjang hingga tanggal 22 Maret mendatang.
Perpanjangan PPKM Mikro tersebut berdasarkan instruksi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat demi kemaslahatan masyarakat.
Hal itu disampaikan Bupati Cirebon, H Imron usai memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19 dengan 20 Camat, Danramil, Kapolsek dan pihak Puskesmas wilayah barat Cirebon, di pendopo Bupati, Jalan Kartini Kota Cirebon, Senin (8/3).
Menurut Imron, perpanjangan PPKM Mikro ini merupakan instruksi Pemprov Jabar dan berlaku di seluruh wilayah di Jabar.
Dikatakan Imron, perpanjangan PPKM Mikro juga lebih untuk meningkatkan kewaspadaan dan kemaslahatan masyarakat.
“Lebih untuk kehati-hatian dan kemaslahatan masyarakat, makanya PPKM diperpanjang,” kata Imron.
Penanganan Covid-19 dalam PPKM Mikro tersebut, kata Imron, akan difokuskan di tingkat RT yang masih ada kasus terkonfirmasi positif Covid-19 saja.
Kalaupun disalah satu desa status kewaspadaannya masuk zona merah, maka penanganannya hanya akan dilakukan di wilayah yang terdapat kasus positifnya saja.
“Di RW 5 misalkan, ya RW 5 itulah yang akan dipantau dan diperketat oleh Satgas kita,” terang Imron.
Dikatakan Imron, secara umum kasus kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Cirebon memang masih tinggi.
Karena itu, dengan adanya perpanjangan PPKM Mikro ini Bupati mengimbau masyarakat agar tetap patuh menerapkan Prokes disetiap aktivitas yang dilakukan.
“Ya, kematian masih tinggi. Dan besok (hari ini,-red) kita akan rapat lagi dengan 20 kecamatan dari wilayah timur Cirebon, rapat yang sama tapi kita bagi jadi dua,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Enny Suhaeni menambahkan, sampai saat ini masih ada tujuh kecamatan yang masih zona merah Covid-19.
Ke tujuh kecamatan itu yakni, Kecamatan Talun, Sumber, Kedawung, Suranenggala, Gunungjati, Plumbon, dan Kecamatan Pabedilan.
“Treatmennya antara zona merah, kuning dan oranye itu berbeda. Kalau zona merah itu dilockdown, kemudian tidak boleh ada kegiatan belajar mengajar tatap muka, tempat permainan anak juga tidak boleh ada. Kemudian mini market juga dibatasi operasionalnya,” jelas Enny. (Ghofar)








Tinggalkan Balasan