KAB. CIREBON, (FC).- Dinas Sosial Kabupaten Cirebon mengingatkan masyarakat agar lebih aktif memperbarui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memastikan informasi yang disampaikan sesuai kondisi sebenarnya.

Pasalnya, sistem DTSEN saat ini telah terintegrasi dengan berbagai sumber data, mulai dari Samsat, perbankan, hingga sejumlah lembaga lainnya.

Keterhubungan data tersebut dapat memengaruhi perubahan desil yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan sosial (bansos).

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin (PFM) Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Astri Diana Ekasari, mengatakan pemutakhiran DTSEN dilakukan secara berkala dan dapat diperbarui setiap bulan.

Data masyarakat yang terhubung melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diverifikasi dengan berbagai sumber data elektronik.

“Ketika disinyalir yang bersangkutan memiliki aset, misalnya terdaftar di Samsat dan memiliki kendaraan, otomatis desilnya bisa naik. Begitu juga ketika ada aktivitas tertentu yang terdeteksi dalam sistem, status penerima bansos bisa berubah karena datanya sudah terintegrasi,” ujar Astri, Kamis (27/8).

Menurutnya, DTSEN tidak hanya mengandalkan laporan atau pengakuan masyarakat. Pemerintah juga menggunakan data dari berbagai instansi, seperti Samsat, perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PLN, hingga Pertamina.

Salah satu persoalan yang masih ditemukan, kata Astri, yakni adanya warga yang meminjamkan KTP kepada orang lain untuk pembelian kendaraan.

Ketika kendaraan tersebut tercatat atas nama pemilik KTP di Samsat, sistem akan membaca bahwa warga tersebut memiliki aset.

“Yang terdeteksi di Samsat adalah kendaraan yang terdaftar atas nama KTP yang bersangkutan. Begitu juga dengan pinjaman di bank yang dapat menjadi indikator kemampuan ekonomi seseorang,” jelasnya.

Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan perubahan posisi desil warga, meskipun aset yang tercatat belum tentu benar-benar dimiliki. Akibatnya, dapat terjadi ketidaktepatan dalam penentuan penerima bantuan sosial.

Dinsos Kabupaten Cirebon mencatat masih terdapat persoalan inclusion error dan exclusion error dalam pemutakhiran data.

Inclusion error terjadi ketika masyarakat yang sebenarnya sudah mampu masih masuk dalam kelompok desil 1 hingga 5 dan berpotensi menerima bantuan. Sementara exclusion error terjadi ketika warga miskin justru masuk kelompok desil 6 hingga 10 sehingga tidak mendapatkan bantuan.

Untuk memperbaiki akurasi data, masyarakat diberikan ruang untuk melakukan pengusulan maupun sanggahan terhadap data DTSEN. Setiap laporan nantinya akan diverifikasi langsung oleh petugas di lapangan.

Dalam proses verifikasi, petugas akan melihat kondisi nyata rumah tangga, mulai dari kondisi tempat tinggal, daya listrik, kepemilikan pinjaman, anggota keluarga dengan penyakit menahun, hingga keberadaan penyandang disabilitas.

“Intinya harus jujur. Saat ini data sudah saling terhubung. Kalau tidak sesuai, nantinya akan terbaca dari sumber data lain,” tegas Astri.

Ia meminta masyarakat tidak ragu memperbarui data apabila terdapat perubahan kondisi ekonomi. Pemerintah desa juga diminta aktif melakukan pembaruan agar bantuan sosial dapat diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

Menurut Astri, ketepatan data menjadi kunci dalam penyaluran bansos karena jumlah bantuan yang tersedia terbatas. Dengan data yang valid, warga yang sudah tidak memenuhi kriteria dapat dikeluarkan dan digantikan oleh masyarakat yang lebih membutuhkan.

“Data yang akurat akan membuat penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran dan membuka peluang bagi masyarakat yang layak untuk mendapatkan bantuan,” pungkasnya. (Johan)