Ini disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.

“Bagi penumpang yang membawa anak berusia di bawah 3 tahun, maka wajib menyiapkan face shield secara pribadi,” jelasnya.

Bagi penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.

“Kemudian mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Untuk lebih jelasnya bisa datang ke pusat informasi di Stasiun Kejaksan dan Parujakan,” tandasnya. (gus)