KOTA CIREBON (FC).- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengupayakan kenaikan bantuan keuangan partai politik (parpol).

Kemendagri menyadari, akses ekonomi setiap partai berbeda dan partai juga harus menyiapkan diri untuk Pemilu dan Pilkada 2024.

Untuk Kota Cirebon sendiri, bantuan tersebut yang bakal diterima oleh parpol di Kota Cirebon, direncanakan bakal mengalami kenaikan tahun depan.

Usulan kenaikan ini, sudah masuk dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2022. Mengenai besaran kenaikannya, harus menunggu persetujuan Pemprov Jabar.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cirebon Buntoro Tirto membenarkan adanya rencana kenaikan dana hibah bantuan keuangan parpol tersebut.

Pihaknya sudah mengirimkan berkas usulan itu ke Pemprov sepekan lalu. Sekarang dievaluasi oleh pemprov, bila sudah selesai pemprov akan bersurat ke daerah.

“Ada rencana kenaikan untuk tahun depan. Sekitar 9 ribuan ya, tapi ini harus menunggu dulu persetujuan dari Gubernur. Peruntukanya tetap 40 persen untuk operasional parpol, dan 60 persen untuk pendidikan politik kepada masyarakat,” ujar Buntoro.

Dikatakan mantan Camat Kesambi ini, ada surat edaran dari Mendagri terkait peluang kenaikan dana bantuan keuangan parpol, tidak ada batasan tapi menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Saat ini, kata Buntoro, dana banpol saat ini sebesar Rp4.600 per suara, jika evaluasi Pemprov Jabar disetujui maka akan naik menjadi Rp9.000 an per suara.

“Kalau total anggaran, saya tidak hapal. Tapi nilai anggaran kenaikan tersebut sudah masuk dalam RAPBD tahun 2022,” katanya

Seperti diketahui, besaran dana hibah yang saat ini berlaku adalah sebesar Rp4.632,42 per suara.

Nilai kumulatif yang diterima masing-masing parpol pemilik kursi di parlemen DPRD Kota Cirebon, dikalikan dengan hasil perolehan suara sah dari Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

Tahun depan, besaran dana bantuan keuangan parpol dari APBD untuk partai politik diusulkan naik 100 persen. Mencapai sekitar Rp9.200an per suara.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamulloh menambahkan, adanya rencana kenaikan dana bantuan keuangan parpol ini salah satunya didasari leh adanya surat dari Kemendagri Nomor 900/2310/Polpum tertanggal 6 april 2021.

Dijelaskan pria yang akrab disapa Andru ini, surat yang ditujukan kepada Bupati/Walikota dan Ketua DPRD se Indonesia ini, dalam perihalnya berisi permohonan fasilitasi kenaikan bantuan keuangan partai politik.

Menurutnya, adanya surat ini juga sejalan dengan kondisi di Kota Cirebon untuk meraionalisasikan anggaran bantuan keuangan ini, dengan indeks kemahalan harga.
“

Seingat saya, indeks per suara dana parpol yang saat ini Rp4.600an itu sudah 10 tahun belum pernah naik lagi. Jadi, wajar jika perlu ada rasionalisasi dan penyesuaian besarannya dengan indeks kemahalan harga yang berlaku saat ini,” ujar Ketua DPC Partai Demokrat Kota Cirebon ini.

Apalagi, sambung dia, setelah melihat perbandingan di beberapa daerah, ternyata ada yang sudah menaikan besaran dana parpolnya selama beberapa tahun terakhir ini.

Bahkan, ada yang sudah mengalami dua kali kenaikan. Sedangkan, Kota Cirebon belum pernah naik, sehingga sekarang direncanakan naik disesuaikan kemampuan keuangan daerah.

“Makanya, kemarin para ketua Parpol bersepakat menyampaikan kenaikan bantuan keuangan partai politik ini kepada Banggar DPRD untuk diusulkan di APBD tahun depan. Kurang lebih 9.200an per suara,” terangnya.

Dia menyebutkan, jika dilihat dari nilai kumulatif bantuan keuangan untuk seluruh parpol tahun 2021 ini di angka Rp800 jutaan.

Sehingga, jika dinaikannya 100 persen, jadi hanya membutuhkan kurang lebih Rp1,6. Dia menilai ke Batas wajar, menginat kenaikan eskalasi harga-harga di 10 tahun terakhir.

Pihaknya sudah berkirim surat ke Pemkot, dilampiri berita acara rapat KUA-PPAS antara Banggar dan TAPD yang salah satunya menyepakati rencana kenaikan bantuan keuangan parpol ini, juga diserta dengan surat Kesbangpol yang secara khusus disampaikan ke Gubernur untuk memohon persetujuan kenaikan dana parpol.

“Jadi nanti yang menentukan usulan kenaikan 100 persen ini, tergantung persetujuan gubernur,” tutup Andru. (Agus)