Dampak Covid-19, Bappenda Beri Pengurangan dan Penghapusan Denda Pajak Daerah
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KAB. CIREBON, (FC).- Ditengah pandemi coronavirus disease (Covid-19). Penerimaan pajak daerah Kabupaten Cirebon dipastikan akan mengalami penurunan.
Hal tersebut dikatakan, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana. Menurutnya, potensi penghasil pendapatan daerah dari sektor pajak semuanya dipastikan akan mengalami penurunan. Hal tersebut karena pandemi Covid-19 ini.
“Yang pasti potensi target turun semuanya. Hampir semua sektor pajak mengalami penurunan. Tapi sektor PBB yang mungkin tidak terlalu signifikan karena pajak tahunan, dan ini semua tergantung sampai kapan berakhirnya wabah ini,” kata Erus Rusmana kepada FC, Selasa (28/4).
Menurut Erus, yang dipastikan turun adalah pertama dari sektor pajak hiburan, kedua hotel, restoran, parkir, pajak penerangan jalan (PPJ).
“Sektor hiburan jelas tutup 100 persen. Tidak boleh ada yang beroperasi. Kemudian hotel ada yang sebagian beroperasi dan ada juga yang tutup sama sekali (tidak buka untuk sementara,-red). Kemudian PPJ, karena ada yang disubsidi dan jelas pasti penerangan jalannya tidak ada juga,” jelasnya.
Saat disinggung akibat pandemic Covid-19 ini diperkirakan berapa persen penurunannya?, Erus menambahkan, kalau perhitungan pemerintah pusat sampai 30 persen prediksinya, namun daerah belum dapat memastikan, karena masa pandemi gelombang kedua masih berjalan.
“Kita ada dispensasi dengan pengurangan 25 persen, kemudian ada stimulus pajak daerah, kemudian penghapusan denda dan penangguhan pembayaran,” pungkasnya. (Ghofar)








Tinggalkan Balasan