KAB. CIREBON, (FC).- Panitia Pemungutan Suara (PPS) di salah satu desa di Kabupaten Cirebon yang akan menyelenggarakan Pilwu serentak pada tahun ini dibuat pusing tujuh keliling.

Pasalnya, salah satu oknum pengawas kecamatan (panwascam) terus mendesak meminta anggaran dengan dalih untuk keamanan.

Menurut ketua PPS bersangkutan yang enggan disebut namanya mengatakan, anggaran keamanan yang diminta oknum tersebut tidak tanggung-tanggung yaitu sebesar Rp15 juta.

Ketua PPS mengaku pusing dengan adanya permintaan tersebut. Karena anggaran sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) di PPS.

Dirinya tidak melihat ada alokasi anggaran untuk keamanan seperti yang diminta oknum pengawas kecamatan tersebut.

Menurutnya, oknum pengawas kecamatan itu kemudian meminta PPS menganggarkannya melalui PAD desa setempat senilai tersebut.

“Sedangkan anggaran Pilwu dari tabungan desa selama enam tahun hanya ada 12 juta. Kan kata Kuwu, setiap tahun desa menyisihkan untuk anggaran Pilwu sebesar 2 juta per tahun. Jadi sampai sekarang jumlahnya hanya 12 juta,” ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana melalui Kepala Bidang Administrasi dan Pemerintahan Desa, Aditya Arief Maulana menjelaskan, sudah jelas kalau sesuai Perbup 74 Tahun 2021 tentang tata cara pemilihan kuwu pada pasal 73 berbunyi biaya yang dibebankan kepada

APBD adalah untuk pembiayaan honorarium BPD, PPS, KPPS, honor petugas kesehatan dan ketua RT untuk validasi data pemilih.

Kemudian, lanjut Adit sapaan akrabnya, untuk pembiayaan sewa alat kelengkapan pemungutan suara, pengadaan surat suara, pengadaan alat protokol kesehatan, dan terkahir pembekalan persiapan pelantikan kuwu terpilih.

Masih dikatakan Adit, di pasal yang sama Ayat 6, Desa dapat memberikan dana bantuan dari APBDes untuk kebutuhan pada saat pelaksanaan pemungutan suara pada Pilwu serentak di luar komponen yang dibiayai oleh APBD dengan tidak membebankan kepada calon kuwu.

“Intinya dalam Perbup itu sudah jelas, tidak mengatur adanya pungutan selain bersumber dari APBD dan APBDes,” tegas Adit.

Terpisah, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat dan Sumber Daya Aparatur pada Satpol PP Kabupaten Cirebon, Sisyanto mengatakan, sebenarnya tidak boleh meminta ke calon atau PPS, karena sudah ada anggaran sendiri seperti pihaknya sebagai tim pengamanan, anggarannya pun sudah ada anggaran sendiri.

“Tidak boleh, kan sudah ada anggarannya. Kecuali calon atau PPS memberi minum atau makan secara sukarela ya tidak apa-apa. Itu barangkali adat ketimuran, padahal salah itu kalau secara aturan,” kata Sisyanto. (Ghofar)