INDRAMAYU, (FC).- Seorang Pemuda asal warga Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, YS (28) dibekuk jajaran unit Reskrim Polsek Terisi.

Pasalnya YS tertangkap tangan mencuri handphone milik karyawan Kolam Renang 3 Bintang Firdaus, di Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Pelaku telah melakukan aksinya sudah lima kali mencuri handphone, saat tengah di charger di kamar mes karyawan.

Pelaku pun kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek setempat

Kapolsek Terisi Iptu Hendro Ruhanda melalui Kanit Reskrim Polsek Terisi Bripka Wahyudin mengatakan, pelaku ini ditangkap saat kembali mencoba mencuri handphone di tempat yang sama pada hari kemarin.

“Penangkapan pelaku pada hari Minggu tanggal 1 Agustus 2021 sekira jam 01.30 WIB,” ujarnya, Selasa (2/8).

Bripka Wahyudin menceritakan, salah seorang karyawan sekaligus korban pencurian pada malam penangkapan diketahui belum tertidur.

Karyawan itu tiba-tiba berteriak saat memergoki pelaku hendak melakukan aksinya dengan kembali mencuri di kamar mes setempat.

Mendengar teriakan itu, membuat karyawan lainnya yang sudah tertidur terbangun, mereka lalu mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Para karyawan Kolam Renang 3 Bintang Firdaus Indramayu juga sempat mengintrogasi pelaku, termasuk soal hilangnya 5 handphone milik para mereka.

Pelaku pun mengakui semua perbuatannya, handphone tersebut ia curi untuk kemudian dijual.

Pelaku kini sudah diamankan di Polsek Terisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ia disangkakan Pasal 363 ayat 3 dan ayat 5 KUHPidana.

“Akibat kejadian tersebut korban bersama teman- temanya merasa kerugian materil seluruhnya sebesar Rp6,1 juta,” pungkasnya. (Agus)