Calwu Bandengan Akan Laporkan Black Campaign
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KAB. CIREBON, (FC).– Pemerintah Kabupaten Cirebon telah memastikan pelaksanaan pemilihan kuwu (Pilwu) serentak Kabupaten Cirebon 2021 tetap digelar sesuai jadwal.
Pelaksanaan pemungutan suara pada pilwu serentak Kabupaten Cirebon akan dilaksanakan pada 21 November 2021 mendatang.
Potensi konflik tentu saja ada pada setiap desa, baik sebelum, saat pemungutan suara maupun sesudahnya.
Seperti halnya terjadi di Desa Bandengan, Kecamatan Mundu. Calon Kuwu Desa Bandengan nomor urut 1 Nining Suningsih, akan melaporkan oknum warga yang mencemarkan nama baiknya.
Pasalnya, di desa yang akan menggelar pilwu serentak ini, oknum warga tersebut menyebar black campaign yang merugikan dirinya dan membuat berang para pendukungnya.
Nining mengatakan, dirinya dituduh tidak lulus SMP oleh salah satu oknum warga. Tuduhan tersebut disebar lewat dunia maya media sosial maupun lewat obrolan langsung dari warga ke warga.
“Saya ini lulusan SMP PGRI Astanajapura tahun 1989, sewaktu mendaftar ke SMK ijazah asli saya serahkan untuk pendaftaran dan tidak saya ambil lagi. Memang saya tidak lanjut sampai lulus di SMK. Tapi saya benar lulus SMP, buktinya ada pengakuan dari kepala sekolah setempat, guru dan teman sesekolah. Selanjutnya saya serahkan ke kuasa hukum saya,” jelasnya kepada FC, Kamis (11/11)
Sementara itu Teguh Santoso SH, Kuasa Hukum Nining memaparkan, kliennya memiliki bukti kuat. Yakni berupa Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh Disdik Kab Cirebon.
Bukti bahwa Nining pernah menempuh pendidikan dan lulus jenjang SMP, juga dibenarkan oleh kepala sekolah, guru dan teman-temannya saat bersekolah.
Mereka siap menjadi saksi hingga meja hijau untuk menguatkan bukti bahwa klienya lulus jenjang SMP.
Kalau kliennya tidak lulus SMP, kenapa dalam verifikasi pada pendaftaran calwu tidak didiskualifikasi.
Karena administrasi kliennya lengkap termasuk Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh Disdik Kab Cirebon, makanya bisa mengikuti pilwu di Desa Bandengan.
“Kami akan melakukan upaya hukum secara pidana maupun perdata terhadap oknum warga tersebut. Di antaranya, dengan UU ITE, pemalsuan identitas karena oknum warga tersebut mengaku dari institusi pemerintahan, serta gugatan perdata atas kerugian materil maupun imateril,” tegasnya. (Agus)








Tinggalkan Balasan