Calon PAW Affiati Dilaporkan ke Polisi
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KOTA CIREBON, (FC).- Suhaeli Muchyar, yang dikabarkan akan menggantikan Affiati sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, melalui Pergantian Antar Waktu (PAW), dilaporkan ke pihak kepolisian.
Adalah PT Cirebon Transportasi (Citra) yang melaporkan Suhaeli, atas kasus dugaan penggelapan 10 unit kendaraan berat (dump truk) senilai Rp2 miliar lebih.
Dijelaskan kuasa hukum Citra, Reno, laporan pihaknya murni kasus hukum dan tidak ada motif ataupun muatan politik dibelakangnya.
“Kami di sini hanya bagaimana kemudian proses hukum terkait laporan kami itu bisa berjalan dengan sesuai prosedur. Ketika kemudian ada tendensi politik dan ada sebuah proses politik yang berkaitan dengan persoalan ini atau berkaitan dengan pihak terlapor sebetulnya kami tidak sama sekali memiliki korelasi apapun,” ucapnya.
Rano menambahkan, bila memang itu betul terjadi bahwa Suhaeli adalah calon kuat pengganti dari Affiati yang mundur sebagai anggota DPRD Kota Cirebon. Pihaknya meminta untuk mempertibangkan kembali. Hal ini untuk mempermudah Suhaeli menjalani proses hukumnya.
“Kami sebetulnya meminta kepada semua pihak, baik ke Pemerintah Kota Cirebon, DPRD, KPU atau pihak-pihak lain, agar mempertimbangkan kembali. Kenapa karena Suhaeli sebagai pihak terlapor sedang menjalani proses hukum agar lebih konsentrasi dan kami pun tidak merasa was-was bahwa ini murni tidak ada sama sekali kaitannya dengan persoalan politik,” ungkapnya
Reno menuturkan kronologis singkatnya. Menurutnya 10 unit kendaraan berat adalah milik PT Cirebon Transportasi dengan dibuktikan surat kepemilikan (BPKB).”10 mobil tersebut atas nama klien kami dan merupakan aset perusahan. Bahwa sejak tahun 2020 PT Cirebon Transportasi sudah bekerjasama dengan berapa mitra kerja dalam hal jasa angkutan dan bongkar muat di Pelabuhan Cirebon,” tuturnya Sabtu (20/5).
Reno menambahkan, kontrak kerjasama tersebut di atas berdasarkan SPK tanggal 15 Februari 2022 pihak PT Cirebon Transportasi melalui perintah lisan dari bapak Muarip (alm) selaku Direktur Utama PT Cirebon Transportasi. Saat itu menunjuk Suhaeli untuk mengelola jasa angkutan dan bongkar muat jagung di Pelabuhan Cirebon.
“Singkat cerita Pak Muarip meninggal dunia. Tanpa sepengetahuan alih waris yang meneruskan perusahan Pak Muarip, ke 10 kendaraan berat tersebut diambil alih oleh Suhaeli. Berdasarkan klarifikasi yang disampaikan oleh Suhaeli menyatakan 10 unit mobil tersebut sudah dibeli dengan cara mencicil, tanpa dibuktikan surat resmi, seperti kwitansi atau bukti pembayaran cicilan,” ujarnya
Berdasarkan bukti dokumen surat kepemilikan BPKB 10 kendaraan berat tersebut atas nama PT Citra Transportasi dan sudah melayangkan surat resmi untuk mengembalikan 10 unit mobil tersebut akan tetapi tidak Suhaeli tidak melakukannya. (Agus)








Tinggalkan Balasan