MAJALENGKA, (FC).- Bupati Majalengka, H Karna Sobahi menegaskan, bahwa ada sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Majalengka yang nekat melakukan mudik lebaran tahun 2021 ini.

Menurut Karna Sobahi, bahwa sanksi tersebut, bisa saja diberikan dalam bentuk pengurangan tunjangan kinerja ataupun penangguhan tunjangan kinerja.

“Hal ini sebagai bentuk disiplin kepada ASN untuk mencegah penyebaran virus Covid-19,” ungkap Karna Sobahi, Kamis (8/4)

Hal tersebut, kata dia, lantaran seiringnya adanya ketetapan dari pemerintah pusat bahwasanya ada larangan mudik lebaran tahun 2021 ini.

Oleh karena itu, bagi masyarakat, termasuk ASN yang akan mudik dihimbau untuk tidak mudik di tahun ini.

Selain itu, Bupati menambahkan, bahwa tidak adanya larangan beribadah selama bulan suci Ramadan, salat tarawih termasuk tadarus, juga boleh dilakukan.

Namun, mengenai ceramah keagamaan hanya berdurasikan 15 menit saja, hingga nanti pada pelaksanaan salat Idul Fitri baik itu di masjid maupun di lapangan boleh di lakukan akan tetapi dengan syarat harus mentaati protokol kesehatan.

“Dimana nantinya dalam penyelenggaraannya seperti salat Idul Fitri adanya pembatasan 50 persen dan pembatasan jarak juga. Intinya penerapan protokol kesehatan harus dilakukan secara ketat,” jelas Bupati Majalengka. (Munadi)