Bupati Kuningan Terbitkan Pedoman Peringatan HUT RI ke-81 dan Hari Jadi ke-528, Masyarakat Diminta Berpartisipasi Aktif
KUNINGAN, (FC).- Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menerbitkan pedoman pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-528 Kabupaten Kuningan Tahun 2026.
Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kuningan Nomor 400.14.1.1/27/PROKOMPIM/2026 yang menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN, BUMD, pemerintah desa dan kelurahan, lembaga pendidikan, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, serta masyarakat dalam menyemarakkan dua momentum penting tersebut.
Dalam surat edaran itu, Bupati Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam rangkaian kegiatan peringatan dengan mengedepankan semangat nasionalisme, persatuan, gotong royong, dan kebersamaan.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan penghormatan saat Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Masyarakat diimbau menghentikan sementara seluruh aktivitas selama tiga menit, yakni pukul 10.17 hingga 10.20 WIB.
Penghentian aktivitas tersebut dikecualikan bagi layanan yang bersifat darurat, seperti rumah sakit, ambulans, pemadam kebakaran, serta pelayanan publik tertentu yang tidak dapat dihentikan.
Selain itu, instansi pemerintah, swasta, TNI, Polri, serta pengelola sarana transportasi juga diimbau membunyikan sirine atau klakson kendaraan sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan bangsa.
Dalam pedoman tersebut, tema HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ditetapkan yaitu “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”.
Sementara Hari Jadi ke-528 Kabupaten Kuningan mengusung tema “Melesat Ngudag Jaman, Ngakar Kuat Purwadaksi.”
Pemerintah Kabupaten Kuningan juga telah menyiapkan logo resmi kedua peringatan yang dapat digunakan oleh seluruh pihak sesuai dengan ketentuan identitas visual yang telah ditetapkan.
Bupati menginstruksikan seluruh perangkat daerah dan instansi terkait untuk melaksanakan upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI secara sederhana, tertib, dan khidmat.
Upacara tingkat perangkat daerah dijadwalkan berlangsung pukul 06.30 WIB, sedangkan upacara tingkat Kabupaten Kuningan digelar di Stadion Mashud Wisnusaputra pukul 09.00 WIB.
Rangkaian kegiatan juga dilanjutkan dengan upacara penurunan Bendera Merah Putih pada sore hari sebagai bagian dari penghormatan terhadap momentum kemerdekaan.
Untuk mendukung kemeriahan peringatan, masyarakat dan seluruh instansi diimbau melaksanakan kerja bakti, menjaga kebersihan lingkungan, memasang dekorasi, umbul-umbul, spanduk, lampu hias, serta mengibarkan Bendera Merah Putih mulai 1 Agustus hingga 12 September 2026.
Khusus dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-528 Kabupaten Kuningan, seluruh publikasi dan media luar ruang diwajibkan menggunakan identitas visual resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Selain mengatur ketentuan umum, surat edaran tersebut juga memuat rangkaian agenda resmi peringatan tingkat Kabupaten Kuningan.
Beberapa kegiatan di antaranya pengukuhan Paskibraka, Taptu, Apel Kehormatan dan Renungan Suci, Upacara Peringatan Kemerdekaan, hingga Upacara Penurunan Bendera.
Sementara rangkaian Hari Jadi ke-528 Kabupaten Kuningan akan diisi dengan berbagai kegiatan, seperti Opening Ceremony dan Kick Off Turnamen Sepak Bola Bupati Cup, Gema SAUMIMA, Istighosah dan Tabligh Akbar, Haul Syekh Maulana Akbar, Sidang Paripurna Hari Jadi, Final Bupati Cup, Ciremai Coffee Culture, Khitanan Massal, Seba Sapton dan Babarit, Melesat Run 2026, Bupati Saba Lembur, hingga Karnaval Budaya.
Melalui penerbitan surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap seluruh masyarakat dapat mengambil bagian dalam menyukseskan rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-528 Kabupaten Kuningan sebagai momentum memperkuat rasa cinta tanah air, kebersamaan, serta semangat membangun daerah. (Angga)








Tinggalkan Balasan