Bupati Imron Minta SKPD Lakukan Tender Dini
KAB. CIREBON, (FC).- Bupati Cirebon, H Imron mendorong kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar melakukan tender dini. Hal tersebut agar menghindari penumpukan proyek pekerjaan di akhir tahun.
“Segera lakukan tender dini, agar proyek yang sifatnya pekerjaan konstruksi dapat dikerjakan di awal tahun dan tidak menumpuk di akhir tahun,” kata Bupati Imron, Kamis (13/11).
Imron menekankan, bukan hanya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) melainkan keharusan kepada seluruh SKPD harus melaksanakan tender dini di bulan-bulan ini.
“Tender sekarang, Desember review lelang, Januari diketahui pemenangnya, akhir Januari atau awal Februari bisa mulai pekerjaannya,” kata Imron.
Senada dengan Bupati Imron, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, Uus Sudrajat mengakatan, pihaknya juga menginginkan adanya tender dini di akhir tahun 2025 ini. Kata Uus, sedikitnya sudah ada 30 paket yang akan dilakukan tender dini.
“Yang pasti yang sudah pasti tender dini adalah pembangunan jalan Sekolah Rakyat yang ada di Kelurahan Kaliwadas, Kecamatan Sumber, karena program pemerintah pusat itu mau dibangun ya,” kata Uus.
Selain Sekolah Rakyat, yang akan dilakukan tender dini adalah lanjutan pembangunan jalan TPAS Kubangdeleg, kemudian pembangunan bangunan gedung BPBD, dari DPKPP yang akan ditender dini berupa perencanaan kegiatan konsultan. “DPKPP inginnya bulan tiga itu lelang konstruksi, karena perencanaannya belum, nanti di awal tahun,” katanya.
“Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan tidak tender dini. Kebanyakan tender juksung, karena semua nilainya di bawah Rp400 juta,” tambahnya.
Dikatakan Uus, saat ini pihaknya tengah menyusun tahapan demi tahapan persiapan tender dini.
“Sekarang tahapannya tuh persiapan dokumen. Kalau 27 November sudah ditetapkan tender dini. Nanti tanggal 28 November sudah review lelang, lalu umumkan. Nanti selesainya Desember. Tanggal 2 Janurari 2026 sudah berkontrak,” katanya.
Ia menegaskan, di tahapan tender dini ini terdapat klausul tambahan rancangan, di antaranya setiap penyedia jasa tidak akan menuntut ketika anggarannya berkurang dan lainnya.
“Mengapa demikian, karena pertama pembahasan anggaran masih berproses. Atau tidak akan mendapatkan ganti rugi ketika anggarannya hilang. Jadi kalau duitnya enggak ada ya udah enggak ada tuntutan apapun,” jelasnya. (Ghofar)








Tinggalkan Balasan