Bupati Imron Instruksikan Kibarkan Bendera Merah Putih Bukan yang Lain
KAB.CIREBON, (FC).- Semua masyarakat Kabupaten Cirebon diintruksikan untuk mengibarkan bendera merah putih di halaman rumah masing-masing dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025. Hal ini disampaikan Bupati Cirebon, H Imron.
Juga, Bupati Cirebon, H Imron meminta kepada masyarakat Kabupaten Cirebon untuk tidak mengibarkan bendera selain bendera merah putih saat perayaan Hari Kemerdekaan RI Ke-80.
“Selain bendara merah putih jangan dikibarkan di wilayah Kabupaten Cirebon, apalagi ada yang rame bendera one piece,” kata Imron, Senin (4/8).
Ia mengingatkan kepada masyarakat bahwa Kemerdekaan Indonesia ini diraih dengan penuh perjuangan. Bahkan nyawa menjadi taruhannya.
“Mari rayakan hari kemerdekaan ini dengan yang baik-baik, jangan mengikuti yang viral di media sosial seperti pengibaran bendera one piece,” kata Imron
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menegaskan, negara berhak melarang pengibaran bendera one piece lantaran dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar.
Pernyataan ini disampaikan menyusul banyaknya pengibaran bendera one piece yang disandingkan dengan bendera merah putih menjelang peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI 2025.
“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” kata Pigai dalam keterangannya, dikutip Senin, 4 Agustus 2025
Lebih lanjut Pigai menyampaikan, pelarangan tersebut sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara.
“Dengan demikian, keputusan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),” ucap Pigai.
Pigai menjelaskan, Indonesia sendiri telah mengadopsi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, yang memberi ruang bagi negara untuk mengambil tindakan demi keamanan nasional.
“UU tersebut membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional,” tuturnya.
Pigai menegaskan, pelarang tersebut tidak ada hubungannya dengan sikap membatasi kebebasan berekspresi warga negara. Menurutnya, sikap pemerintah adalah demi core of national interest atau kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara.
“Berharap masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan hari kemerdekaan,” katanya. (Ghofar)








Tinggalkan Balasan