KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal selama Bupati Cirebon menjalani ibadah umrah atau Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).

Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, Wakil Bupati Cirebon ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Cirebon selama masa cuti tersebut.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa, membenarkan bahwa Bupati Cirebon saat ini sedang menjalankan ibadah umrah yang telah mendapatkan izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Betul, Pak Bupati sedang melaksanakan PDLN atau perjalanan dinas luar negeri untuk ibadah umrah,” ujar Yadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (25/6).

Menurutnya, untuk memastikan pelayanan publik dan aktivitas pemerintahan tetap berjalan, telah diterbitkan penunjukan Wakil Bupati Cirebon sebagai Pelaksana Harian Bupati Cirebon. Penugasan tersebut berlaku mulai 23 Juni hingga 8 Juli 2026.

“Untuk keberlangsungan roda pemerintahan sudah ditunjuk Plh Bupati, yaitu Wakil Bupati Cirebon. Masa penugasannya mulai 23 Juni sampai 8 Juli,” katanya.

Yadi menjelaskan, selama menjalankan tugas sebagai Plh, Wakil Bupati memiliki kewenangan melaksanakan tugas-tugas rutin pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, terdapat sejumlah batasan kewenangan yang harus dipatuhi sesuai regulasi.

Di bidang kepegawaian, Plh tidak diperkenankan mengambil keputusan terkait pengangkatan, pemindahan, mutasi, maupun pemberhentian aparatur sipil negara (ASN).

Sementara dalam aspek organisasi, Plh juga tidak memiliki kewenangan melakukan perubahan terhadap dokumen-dokumen strategis pemerintah daerah, seperti Rencana Strategis (Renstra) maupun Rencana Kerja (Renja).

Adapun pada sektor anggaran, Plh dilarang mengambil keputusan strategis yang berdampak besar terhadap alokasi anggaran daerah tanpa persetujuan pejabat definitif atau mekanisme yang telah ditentukan.

“Jadi ada tiga aspek yang menjadi batasan, yakni kepegawaian, organisasi, dan anggaran. Di luar itu, tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” jelas Yadi.

Ia menegaskan, keberangkatan Bupati Cirebon ke luar negeri telah melalui prosedur yang berlaku dan memperoleh izin dari pemerintah pusat.

“Sudah ada izin untuk perjalanan PDLN tersebut. Jadi tidak ada persoalan terkait cuti maupun keberangkatan beliau,” tegasnya.

Dengan adanya penunjukan Pelaksana Harian Bupati, Pemerintah Kabupaten Cirebon memastikan seluruh agenda pemerintahan, pelayanan publik, serta pelaksanaan program pembangunan tetap berjalan sebagaimana mestinya selama Bupati menjalankan ibadah umrah.

Pemkab juga mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir terhadap jalannya pemerintahan karena seluruh mekanisme telah diatur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Ghofar)