Bupati Cirebon Lantik 70 PPPK Tenaga Kesehatan
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
Menurutnya, tenaga kesehatan pada masa Covid-19 merupakan pekerjaan yang memiliki banyak resiko di dalamnya, dimana pada saat awal masa pandemi belum adanya vaksin yang disediakan, namun para tenaga kesehatan tetap melakukan tugasnya dengan baik pengorbanan tenaga, waktu dan lainnya.
“Maka dari itu, dalam pengusulan kebutuhan calon ASN Kabupaten Cirebon untuk formasi tahun 2022 dititkberatkan pada usulan formasi pendidikan dan kesehatan sebagai bentuk ikhtiar dalam menuntaskan masalah yang terjadi,” kata Imron.
Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 456 Tahun 2022 tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2022 dengan mendapatkan alokasi formasi sebanyak 1.069, dengan rincian PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan: 72 formasi, PPPK jabatan fungsional tenaga guru: 971 formasi dan PPPK jabatan fungsional tenaga teknis: 26 formasi.
Imron berharap kepada PPPK yang baru saja dilantik agar turut membantu dalam upaya peningkatan ketahanan nasional di bidang kesehatan dan pengendalian penyakit di Indonasia, khusunya di lingkungan Kabupaten Cirebon.
“Bekerjalah sebaik-baiknya dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat, karena masyarakat kita SDM masih rendah, merubah mindset masyarakat kita memang agak susah, maka diperlukan upaya pendekatan kepada masyarakat secara rutin. Berharap juga karena sudah masuk tatanan pemerintah, maka harus menjadi perekat bangsa dan perekat kemajuan Kabupaten Cirebon,” kata Imron.








Tinggalkan Balasan