KAB. CIREBON, (FC).- Perwakilan paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Kecamatan Sumber mendatangi kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, Rabu (16/12).

Kedatangan perwakilan paguyuban PKL tersebut untuk meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon memperhatikan dan mempertimbangkan kembali pemberlakuan rekayasa lalulintas di jalan Dewi Sartika dan jalan Pangeran Kejaksan, Kecamatan Sumber. Pasalnya paguyuban PKL Kecamatan Sumber merasa kesulitan untuk mendapatkan penghasilan.

Koordinator Paguyuban PKL Kecamatan Sumber, Diah Tanumiharja mengatakan, mengapa para pedagang (PKL,-red) tidak dilibatkan pada saat perencanaan rekayasa lalulintas, justru yang dilibatkan adalah orang lain yang notabene tidak akan tahu dampak dan akibat setelah rekayasa lalulintas ini diberlakukan.

“Kalau kami dilibatkan kan, minimalnya kami meminta solusi supaya kami masih bisa berjualan. Kami menyetujui tapi berikan solusi yang terbaik untuk kami para PKL,” kata Diah.

Wanita yang setiap harinya berjualan kuliner di samping Taman PKK tersebut meminta pengurangan batas waktu penerapan rekayasa lalulintas dari semula pukul 06.00-18.00 WIB menjadi pukul 06.00-16.00 WIB.

“Kami mendukung program pemerintah. Akan tetapi jangan merugikan kami para pedagang. Minimalnya memberikan manfaat bagi semuanya termasuk PKL,” tambahnya.

Diah menambahkan, alangkah sangat setuju, jika pemerintah memberikan solusi bagi para PKL yang susah untuk menjajakan dagangannya lagi, karena di tempat yang biasa ia berjualan sudah terpasang rambu-rambu pedagang tidak boleh berjualan di area ini.

“Setuju ada shelter yang strategis, karena keramaian lalulintas menjadi pengaruh terhadap keramaian shelter nantinya. Pokoknya tidak jauh dari lokasi yang lama, mungkin Eks Pasar Darurat Sumber bisa dijadikan tempat shelter PKL,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalulintas pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah mengaku, pihaknya sudah menerima beberapa perwakilan PKL yang terdampak dari sebuah kebijakan rekayasa lalulintas.

Meskipun demikian, dirinya menilai jika kebijakan hal ini untuk mengatur lalulintas di pusat kota yang selama ini terkesan kurang baik.

Dengan adanya pemberlakukan rekayasa lalulintas, pastinya dampak sosial dan ekonomi bagi pedagang yang tidak mempunyai lahan ini ada, namun sambung Hilman, pihaknya tetap memperbolehkan sejumlah PKL tersebut untuk terus berjualan.

Akan tetapi, pihaknya akan membuat kebijakan baru bagi sejumlah PKL yang masih berjualan disejumlah ruas jalan yang dilakukan rekayasa lalulintas.

“Iya tadi kita menerima perwakilan PKL yang terdampak atas kebijakan uji coba rekayasa lalulintas, meskipun demikian kita juga harus lakukan kebijakan ini, karena lalulintas di pusat ibu kota Kabupaten Cirebon terkesan kurang baik. Tapi selama teman-teman PKL tidak berjualan di badan jalan, ya tidak menjadi masalah, karena pengguna jalan memiliki hak yang sama dan jangan juga sampai merugikan pejalan kaki karena trotoar dijadikan tempat jualan oleh PKL,” kata Hilman.

Menanggapi permintaan pedagang soal pengurangan waktu pemberlakukan rekayasa lalulintas, dirinya akan tetap melakukan kajian terlebih dahulu terutama di waktu-waktu sibuk.

“Permintaan ini akan jadi masukan, tapi belum tentu direalisasikan karena kami masih mengkaji jam sibuk. Mungkin kami bisa kurangi sampai jam lima sore dan kesempatan untuk berdagang masih ada,” ujar Hilman.

Dengan hadirnya sejumlah perwakilan PKL ini, dikatakan Hilman menjadi masukan yang berharga baginya. Sehingga penerapan kebijakan ini masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah bagi pihaknya dalam hal memerhatikan kelangsungan PKL. (Ghofar)