Breaking News! Jawa Barat Resmi PSBB
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
CIREBON, (FC).- Pada video conference dengan seluruh kepala daerah beberapa waktu lalu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membahas tentang rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat. Dan surat pengajuannya sudah dilayangkan ke Kemenkes RI.
Nah, Kemenkes menyetujui surat permohonan tersebut. Melalui surat Kemenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/289/2020 tertanggal 1 Mei 2020, Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keputusan Kemenkes tersebut menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dan memerintahkan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Kemudian secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Pelaksanaannya pada masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih ditemukan bukti penyebaran.
Diperintahkan juga untuk mengkoordinasikan penyiapan anggaran dan operasional jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut.
Gubernur Jabar juga diminta melaporkan PSBB kepada Menkes sebagai dasar penilaian kemajuan dan keberhasilan PSBB. Pemberlakuan Keputusan Menkes atau PSBB ini pada tanggal ditetapkan yakni 1 Mei 2020. (gus)








Tinggalkan Balasan