BPOM Jabar Grebeg Rumah yang Diduga Produksi Kosmetik Ilegal
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KEDAWUNG, (FC).- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jawa Barat menggrebek salah satu rumah di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Senin (25/2) malam.
Penggrebekan tersebut terkait dengan dugaan produk kosmetik ilegal yang dilabeli dengan stiker kadaluarsa dan juga tanggal produksi. Sementara, produk kosmetik tersebut tidak memiliki izin dari BPOM.
Edward Siahaan, Staf Penindakan BPOM Provinsi Jawa Barat menjelaskan, rumah tersebut terdapat aktifitas penempelan label untuk produk kosmetik.
“Penomoran batch dan expire date yang ditempelkan, dan rumah ini tidak memiliki izin produksi, dalam giat ini juga kami temukan produk yang label tidak ada izin edar,” kata Edward.
Edward menambahkan, BPOM berhasil menyita sejumlah barang berupa kemasan kosong tanpa label, stiker, label nomor batch, produk kosmetik, label expire date, dan sejumlah dokumen dari penggerebekan rumah tersebut.
“Yang disita ada sekitar 30 produk beserta dokumen yang ada” lanjut Edward.
Pihak BPOM masih belum bisa memastikan total nilai barang yang disita, dirinya juga tidak dapat menyebutkan nama perusahaan tersebut, Karena masih dilakukan pemeriksaan.
“Semua produk kosmetik, dan diduga produk kosmetik ini tidak memiliki izin edar,” tambah Edward.
Dalam penggerebekan itu, lanjut Edward, pihaknya didampingi petugas Korwas PPNS Polda Jawa Barat. Menurutnya, tempat tersebut sudah melanggar Pasal 196 dan 197 UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Muslimin)








Tinggalkan Balasan