“Akte boleh, kwitansinya saja juga boleh sepanjang dia membuat pernyataan bahwa dia betul-betul menguasai fisik tanah itu,” papar Lutfi.

Sedangkan untuk biaya, imbuh Lutfi, pada saat pelaksanaan PTSL seperti pengukuran, pengumpulan data yuridis, pengelolaan dan petugas ukur sudah dibiayai oleh APBN.

“Yang ada pembiayaan itu buat biaya pra (sebelum,-red), yaitu dalam menyiapkan dokumen dari masyarakat. Itu kan ada ketentuannya surat keputusan bersama. Tapi kalau misalnya dalam proses peralihan itu ada pajak ya tetap harus bayar pajaknya. Nanti ada Perbup yang mengatur,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi mengatakan, Satuan tugas PTSL yang dibentuk bertugas untuk mendata kemudian memproses terbitnya sertifikat bagi setiap bidang tanah masyarakat Kabupaten Cirebon.