BPK Ungkap Skandal Keuangan di Setda Kuningan: Kuitansi Kosong, Nota Fiktif, hingga Duit Negara Mengalir ke Rekening Pribadi
KUNINGAN, (FC).- Aroma penyimpangan keuangan kembali menyeruak dari tubuh Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap dugaan manipulasi laporan keuangan di Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kuningan Tahun Anggaran 2024.
Dalam laporan resmi bernomor 15.B/LHP/XVIII.BDG/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025, BPK menemukan praktik penandatanganan kuitansi kosong, penggunaan nota palsu, serta pertanggungjawaban fiktif dengan total nilai ketidakwajaran menembus lebih dari Rp190 juta.
Dalam proyek pembuatan aplikasi SIMONRA dan SIMPP senilai Rp99 juta, BPK mencatat tiga nama penerima pembayaran, yakni FAZ, MH, dan ACRM.
Namun hasil konfirmasi justru mengejutkan, FAZ dan MH mengaku tidak pernah menerima uang atau mengerjakan proyek, melainkan hanya diminta menandatangani kuitansi kosong oleh pegawai bagian administrasi.
Dari kegiatan tersebut, BPK menemukan selisih Rp49 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Modus serupa juga ditemukan dalam berbagai pengadaan lain. Pembelian AC senilai Rp77,5 juta dinyatakan tidak sah setelah pihak toko menegaskan tidak pernah menerima pesanan maupun pembayaran.
Pengadaan kamera, drone, dan mikrofon wireless senilai Rp65,8 juta pun terindikasi manipulatif, karena toko RC hanya mengonfirmasi penjualan kamera senilai Rp36 juta, sementara dua item lainnya tidak pernah dijual.
Dalam kegiatan pemeliharaan ruangan senilai Rp50 juta, CV TMK menyebut hanya menerima Rp20 juta.
Sedangkan pada belanja konsumsi senilai Rp146 juta, penyedia jasa ACT menyatakan nilai transaksi sebenarnya hanya Rp36 juta. Bahkan belanja alat tulis kantor Rp84 juta tak bisa ditelusuri karena toko penyedia tidak diketahui keberadaannya.
Lebih mencengangkan lagi, BPK menemukan dana Uang Persediaan dan Ganti Uang (UP/GU) dikelola melalui rekening pribadi bendahara pembantu pengeluaran, bukan rekening resmi pemerintah.
Rekening atas nama pribadi tersebut digunakan untuk menampung dan mengalirkan dana operasional daerah sepanjang tahun 2024 dengan total transaksi mencapai Rp370,4 juta.
Dari jumlah itu, sebagian besar Setda Kuningantidak berkaitan dengan kegiatan kedinasan, melainkan digunakan untuk membayar pinjaman koperasi, transfer ke pondok pesantren, hingga pembelian barang konsumtif pribadi.
Bahkan, tercatat pengeluaran senilai Rp161 juta dengan keterangan “pembayaran makanan, minuman, dan lain-lain” tanpa bukti resmi.
BPK menilai praktik ini sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah, dan merekomendasikan agar seluruh dana yang tidak sesuai segera dikembalikan ke kas daerah, serta dilakukan pemeriksaan internal terhadap pihak yang terlibat.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kuningan, Jumhari, mengklaim bahwa semua temuan telah diselesaikan sesuai ketentuan.
“Udah beres, pemeriksaan BPK itu pemeriksaan keuangan. Kalau ada hal yang dianggap tidak sesuai, maka harus dikembalikan sebelum 60 hari,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/10).
Namun, dalam percakapan lanjutan dengan wartawan, Jumhari sempat meminta agar temuan tersebut tidak diberitakan.
“Ga usah diberitakan, soalnya udah beres dengan BPK. Kalau mau pemberitaan, ke dinas lain aja yang belum beres. Kan dikasih waktu 60 hari, tapi belum pada selesai,” katanya.
Pernyataan itu justru memantik tanda tanya publik, karena alih-alih menjelaskan secara terbuka, pejabat bersangkutan malah meminta agar masalah tersebut tidak diungkap ke media.
Sementara disisi lain, temuan BPK ini bukan sekedar administrasi keliru, tetapi menyerempet dugaan penyalahgunaan uang negara yang menuntut penegakan hukum lebih lanjut.
Di tengah semangat reformasi birokrasi dan transparansi publik, kasus ini menjadi cermin buram tentang bagaimana uang rakyat bisa lenyap di balik tumpukan dokumen dan tanda tangan palsu.(Angga/Job/FC)








Tinggalkan Balasan