MAJALENGKA, (FC). – Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kabupaten Majalengka yang aktif membayar iuran BPJS hanya 40-50 persen saja.

Kepala BPJS Kesehatan Majalengka, Erra Widayati menyatakan, ada sekitar 180 ribu peserta BPJS Mandiri di Kabupaten Majalengka. Namun, yang aktif membayar iuran hanya 40 persen lebih saja.

“Memang tidak ada sanksi pidana bagi peserta yang menunggak iuran, tapi yang bersangkutan tidak akan mendapatkan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ujar Erra Widayati saat dikonfirmasi, Selasa (2/2).

Erra menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Thaun 2013, peserta BPJS yang tidak membayar iuran akan dikenakan sanksi administrasi.

Tentunya, dengan tidak mendapatkan pelayanan publik, seperti tidak bisa mendapatkan SIM atau IMB. Namun, di Kabupaten Majalengka sendiri belum direalisasikan karena perlu ada kerjasama dengan pihak terkait.

Peserta BPJS yang merupakan segmentasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemkab Majalengka berjumlah 66 ribu yang didaftarkan dan ditentukan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten setempat.

“Kami hanya menerima data nama dan alamat dari Dinsos. Kami hanya menerbitkan kartu BPJS sesuai yang diajukan Pemda. Tidak ada biaya untuk mendapatkan kartu BPJS tersebut,” ucapnya.

Jika ada masyarakat yang dimintai sejumlah uang untuk mendapatkan kartu BPJS, pihaknya dapat menerima pengaduan dan akan menelusurinya.

Sebab pada dasarnya, peserta tidak dikenakan biaya apapun untuk mendapatkan kartu BPJS. Kecuali membayar iuran tiap bulan sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Adapun, peserta BPJS dengan segmentasi PBI yang bersumber dari pemerintah jumlahnya ratusan ribu orang,” jelas dia.

Layanan kepesertaan di BPJS tidak bisa langsung secara tatap muka. Akan tetapi dilakukan secara online melalui nomor WhatsApp khusus atau melalui aplikasi mobile JKN. Hal itu, untuk mencegah penularan virus Covid-19.

Adapun peserta yang mengantri di kantor BPJS khusus untuk PBI yang tidak memiliki alat komunikasi atau yang sedang dirawat di rumah sakit dan membutuhkan layanan segera.

“Pada masa PSBB ini kantor layanan buka jam 08.00 hingga pukul 14.00 WIb untuk peserta segmentasi PBI dan sedang dirawat di rumah sakit. Untuk calon peserta BPJS yang mendaftar ada waktu masa tunggu selama 14 hari untuk bisa mendapatkan kartu BPJS. Atau aktif iuran ketika persyaratan administrasi telah lengkap,” kata Erra. (Munadi)