BKPSDM Sarankan ASN Penerima Bansos Agar Kembalikan ke Kas Negara
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KAB. CIREBON, (FC).- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon saat ini sedang mengidentifikasi ribuan ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Cirebon ini apakah mendapatkan bantuan sosial (Bansos) atau tidak.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai kepada FC melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (9/12).
Hilmy menjelaskan, sedikitnya terdapat 2000 an lebih ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Cirebon yang diduga mendapatkan bantuan sosial.
“Contohnya, ada staf saya yang secara profile orangnya kecukupan, tapi anehnya dapat bansos. Bahkan staf saya itu tidak tahu bahwa bantuan itu,” papar Hilmy
Masih dikatakan Hilmy, setelah sebagian diidentifikasi, rata-rata ASN itu mengaku tidak mengetahui asal usul bansos itu.
Ia menduga kemungkinan besar nama-nama ASN itu hanya ditulis saja.
“Puskesos menyampaikan daftar, sampai tahu nomor rekeningnya si ASN tersebut dan sebagainya, saya terheran-heran dan rata-rata ASN mengaku tidak faham sampai tahu sedetail itu, masa iya ada juga anggota DPRD yang masuk data penerima bansos,” ungkap Hilmy.
Mantan Asisten Pemerintah dan Kesra Kabupaten Cirebon itu menyarankan, kepada seluruh ASN yang menerima bansos tersebut agar mengembalikannya ke kas negara.
“Itu adalah bentuk kooperatifnya yang bersangkutan, dan itu langkah yang paling elegan,” ucapnya.
Dari hasil identifikasi sementara, sebagian ASN mengaku kemungkinan ada pihak kelurahan atau desa tiba-tiba membagi rata uang bantuan sosial yang rata-rata senilai Rp300 ribu per orang nya.
“Waktu awal-awal Covid-19 itu kan ada pembagian, namun hanya beberapa masyarakat yang mendapatkan. Dan mungkin akhirnya kebijakan desa dan kelurahan membagikan semuanya, agar semua menikmati, termasuk ASN juga didata. Kemungkinan besar melalui celah itu, maka ASN itu banyak yang dapat bansos,” jelasnya.
Masih dikatakan Hilmy, jika ASN yang sudah menerima bantuan sosial dan tidak mengembalikan ke kas negara, maka ada konsekuensi yang akan ditanggung oleh ASN itu.
“Bisa dikatakan berat lah konsekuensi nya ya. Itu sudah ada dalam peraturan perundang-undangannya, yaitu hukuman disiplin,” katanya.
Saat ditanya saat ini yang sudah teridentifikasi ASN si penerima bansos dari tingkatan apa saja, Hilmy mengaku, yang menerima itu bervariasi ada yang staf, ada yang pejabat juga. (Ghofar)








Tinggalkan Balasan