KUNINGAN, (FC).- Baznas Kabupaten Kuningan bersama Pemerintah Kabupaten Kuningan menggelar rapat penentuan takaran zakat fitrah dan konversi ke nilai mata uang rupiah.

Rapat yang dilaksanakan diruang ruang sekda itu dihadiri oleh Pimpinan BAZNAS serta jajaran Dewan syariah.

Selain itu, juga hadir Ketua MUI, Ketua PC NU Ketua PD Muhammadiyah, PD PUI, Kabag Kesra, dan Kemenag. Juga hadir dari Diskoperindag Kabupaten Kuningan untuk memaparkan besaran harga beras di pasar.

Dalam rapat tersebut, Ketua MUI menyampaikan bahwa zakat fitrah tidak akan jauh beda seperti dengan tahun sebelumnya dengan mempertimbangkan tidak ke atas maupun ke bawah dengan menyegerakan waktu penyetorannya tidak mepet ke malam lebaran sampai ke shalat ied sehingga untuk memudahkan dalam penyalurannya.

Kemudian Kabag Kesra menyampaikan dalam hal pengumpulan zakat fitrah harus mengikuti aturan protokol kesehatan, tidak berjubel atau berkerumun.

Apalagi di bulan ramadhan biasanya muzaki suka membagikan zakat maalnya sendiri dengan mengumpulkan penerima manfaatnya dengan berkerumun. Maka akan lebih baiknya disalurkan melalui Baznas.

Sementara, dari PD Muhamadiyah menyampaikan belum optimalnya pengumpulan, maka harus berprinsip menjemput hud min amwalihim. Jangan menunggu diam orang datang membayar zakat, mungkin dengan cara edukasi sosialisasi atau jalur apapun bila perlu dipaksa karena saat abu bakar sendiri sampai memerangi yang tidak mau membayar zakat ini artinya perlu menyadarkan masyarakat agar sadar zakat.

Untuk besaran zakat fitrah yang terpenting yang terbaik, sebaik baik perkara itu yang pertengahan.
Hal serupa, PD PUI menyampaikan bahwa PUI itu amaliahnya banyak di lembaga pendidikan hampir kurang lebih 45 yang dikelola dari mulai tingkat RA sampai SMA/SMK dan hari ini juga belum melalukan pembelajaran tatap muka yang tentu mengikuti aturan pemerintah.

Berkaitan dengan pengumpulan zakat fitrah ini banyak yang mempertanyakan apakah diperkenankan untuk melakukan kegiatan pengumpulan zakat dilembaga pendidikan.

“Jika ada, mohon untuk diperkuat dengan surat edaran bahwa pelaksanakannya agar tidak melanggar Prokes, kemudian pengumpulan zakat di lembaga pendidikan sebenarnya bukan sekedar membawa beras tetapi ingin diterapkan edukasinya anak diajak praktek langsung tentang nilai sosial dan agamanya,” ungkapnya.

Sementara, Kementrian agama menyampaikan bahwa sinergitas dalam perwujudan visi Kuningan Maju adalah salah satunya ditandai suksesnya optimalisasi zakat di Kabupaten Kuningan dan ini perlu direalisasikan apakah itu dilingkungan pemda maupun kemenag.

PC NU juga berpendapat untuk menjadi sebagai pengumpul atau pendistribusian zakat di sekolah itu sebetulnya menurut UU 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, itu larangan untuk mengumpulkan atau mendistribusikan yang tidak di SK kan oleh Baznas.

Oleh karena itu jika ingin mengumpulkan dan mendistribusikan maka jadilah UPZ terlebih dahulu yang di SK kan dari Baznas.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar yang berperan sebagai Ketua Dewan Syariah Baznas Kabupaten Kuningan, mengatakan untuk zakat fitrah tahun 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi dengan tetap mengacu kepada Keputusan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 dengan takaran berasnya 2,5kg/jiwa yang dikonversi dengan mata uang nilai rupiah yaitu sebsesar Rp 30.000,-/jiwa (Tiga Puluh Ribu Rupiah) ini berdasarkan harga beras kualitas baik dipasaran seharga Rp 12.000.-/kg

“Kami juga mengimbau, agar masyarakat yang beragama Islam dapat menyegerakan penunaian zakat fitrah, karena hal itu dibolehkan secara syar’i. dan juga bagi ASN yang beragama Islam pada lingkup pemerintah Kabupaten Kuningan dan Institusi vertikal yang berada di wilayah Kabupaten Kuningan, untuk lebih meningkatkan kesadaran membayar zakat Mal disamping menyegarakan zakat fitrah juga,” kata Dian.

Sementara, Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kuningan, H.Yayan Sofyan mengapresiasi keputusan penetapan besaran Zakat Fitrah pada rapat lengkap bersama Dewan Syariah BAZNAS Kuningan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah selaku ketua Dewan Syariah Baznas Kabupaten Kuningan.

“Langkah gerak cepat pak Sekda itu sebagai bentuk dukungan nyata bagi Komisioner Baznas untuk bersegera mensosialisasikan kepada publik, mengingat bulan Ramadhan tinggal menghitung hari,” ujar Yayan.

Yayan mengaku bahwa Baznas Kuningan telah menyiapkan agenda untuk menyampaikan hasil keputusan penetapan besaran zakat, serta himbauan bupati Kuningan terkait zakat Mal bagi muzaki khususnya zakat profesi bagi ASN pada lingkup wilayah kabupaten Kuningan. (Ali)