INDRAMAYU, (FC).- Beredar unggahan surat edaran mengatasnamakan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu, soal penyaluran donasi untuk tempat ibadah serta yayasan atau panti asuhan.

“Surat ini mengatasnamakan Setda Indramayu, surat ini hoaks, stempel suratnya saja miring dan tata bahasa suratnya tidak baku,” ujar Dedy Suprayogi Kabid

Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kabupaten Indramayu, Kamis (26/8).

Dalam surat tersebut menyebutkan, Setda Kabupaten Indramayu sudah mendaftar tempat ibadah atau yayasan panti asuhan, berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh tim bentukan Bupati Indramayu untuk menerima donasi.

Namun, untuk mendapat donasi itu, tempat ibadah atau yayasan panti asuhan tersebut diminta untuk melampirkan nomor rekening disertai laporan penggunaan donasi (LPD).

Masih dalam surat itu, sehubungan dengan terkendala pandemi Covid-19, maka Setda Kabupaten Indramayu Tahun 2021, menerapkan program penyaluran donasi akan dilakukan dengan cara transfer antar rekening bank, dengan syarat yang sudah ditentukan.

Surat tersebut juga dibumbui dengan tanda tangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo lengkap dengan stampel per tanggal 25 Agustus 2021.

Menurut Dedy Suprayogi, surat tersebut adalah hoaks. Surat ini diduga hendak dimanfaatkan untuk penipuan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Pihaknya pun meminta kepada pengelola tempat ibadah atau yayasan panti asuhan untuk tidak menghiraukan beredarnya surat tersebut guna menghindari terjadinya penipuan.

Mengingat, Sekda Kabupaten Indramayu tidak pernah mengeluarkan surat edaran soal penyaluran donasi. Dan Sekda Indramayu tidak pernah mengeluarkan surat itu. (Agus)