Begal Motor di Watubelah Kepergok Warga, Satu Ditangkap
KAB.CIREBON, (FC).- Aksi perampasan sepeda motor di Jalan Situmpuk, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, gagal setelah korban berteriak meminta pertolongan.
Warga yang berdatangan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AN, sementara seorang rekannya masih diburu polisi.
Kapolsek Sumber AKP Afandi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi saat korban berinisial AL dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan, korban didatangi AN bersama seorang rekannya.
Keduanya kemudian menghentikan kendaraan korban dengan alasan menanyakan alamat seseorang bernama Alvin.
Setelah itu, pelaku menanyakan jenis sepeda motor yang digunakan korban serta memastikan kendaraan tersebut merupakan motor matik yang menggunakan remote.
“Setelah itu kendaraan korban dirampas dan dikuasai oleh terduga pelaku. Pelaku kemudian hendak membawa kabur kendaraan tersebut,” kata Afandi, Kamis (8/10).
Korban yang tidak ingin kehilangan kendaraannya berusaha mempertahankan motor tersebut. Saat motor hendak dibawa kabur, korban menarik bagian belakang kendaraan sembari berteriak meminta pertolongan.
Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar. Dua warga kemudian datang dan berupaya menghentikan laju terduga pelaku hingga AN berhasil diamankan.
“Alhamdulillah, pelaku bisa diamankan warga. Kami dari Polsek Sumber kemudian meluncur ke lokasi untuk mengecek kejadian dan membawa pelaku ke Polsek Sumber,” ujarnya.
Dalam upaya mempertahankan sepeda motornya, korban sempat terseret hingga mengalami luka lecet pada bagian tangan.
“Korban sempat tergeser atau terseret. Hanya mengalami lecet-lecet di bagian tangan,” jelas Afandi.
Sementara seorang rekan AN yang diduga terlibat dalam aksi tersebut berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Afandi mengapresiasi kesigapan warga yang membantu menghentikan aksi tersebut. Menurutnya, situasi dapat dikendalikan dan terduga pelaku segera diamankan polisi sehingga tidak terjadi aksi main hakim sendiri.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, BPKB, STNK serta pakaian yang digunakan korban dan terduga pelaku saat kejadian.
AN selanjutnya diproses secara hukum dan dijerat Pasal 479 KUHP Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Johan)








Tinggalkan Balasan