Bawaslu Kuningan dan STKIP Muhammadiyah Teken MoU
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
Momentum kerjasama ini untuk menelaah dan menyerap informasi terkait pengawasan partisipatif, kepemiluan dan demokrasi
KUNINGAN, (FC).- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan dan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Kuningan melakukan penandatangan MoU, di Aula STKIP Muhammadiyah Kuningan, Rabu (1/12).
Pendatanganan dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan Ondin Sutarman, dan ketua STKIP Muhammadiyah, Nanan Abdul Manan. yang disaksikan oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Barat, H. Wasikin Marzuki, yang sekaligus memberikan kuliah umum atau stadium general terkait demokrasi, pengawasan partisipatif dan kepemiluaan kepada peserta kegiatan yang terdiri dari mahasiswa dan dosen.
Komisioner Bawaslu Kuningan Abdul Jalil Hermawan menyampaikan tujuan terselenggaranya kegiatan MoU dengan berbagai instansi termasuk instansi akademik, khususnya dengan STKIP Muhammadiyah Kuningan yaitu untuk mendorong kegiatan pengawasan partisipatif yang juga dapat dilakukan oleh insan akademis yang terdiri dari dosen maupun mahasiswa.
“Sebab sebagai warga negara Indonesia, semua elemen masyarakat harus berperan aktif serta memiliki kepedulian terhadap berjalannya demokrasi. Dalam dimensi kepemiluan, partisipasi nyata yang bisa dilakukan oleh warga negara adalah dengan berperan aktif untuk terjun secara konsekuen dalam kegiatan pengawasan pemilu guna mewujudkan pemilu yang berkualitas,” ujar Jalil.
Melihat dari fungsinya lembaga Bawaslu, lanjut Jalil, adalah lembaga yang memiliki kewenangan secara mengikat untuk melakukan pengawasan dalam pemilihan umum. Akan tetapi dalam realitasnya sendiri, kerap kali ditemukan terlalu banyak kejadian-kejadian yang tidak terduga dalam mengawal pelaksanaan tahapan Pemilu. Dengan keterbatasan sumber daya manusia, kejadian-kejadian tersebut bisa saja luput dari kerja-kerja pengawasan yang telah dan akan dilakukan oleh Bawaslu.
“Apalagi bila mengingat tahun 2022 yang akan datang tahapan pemilu serentak tahun 2024 sudah dimulai. Hal ini tentu akan menyita banyak perhatian, maka dari itu perlu ada bantuan dari berbagai elemen masyarakat agar lebih melek lagi terhadap fenomena ini, agar bisa bersama-sama dapat mensukseskan kegiatan dalam pengawasan Pemilu,” ujar Jalil.
Sementara itu, ketua STKIP Muhammadiyah Kuningan Nanan Abdul Manan, menyambut baik mengenai kerjasama tersebut. Menurutnya memang benar kebanyakan dari mahasiswa atau pun masyarakat hari ini telah apatis terhadap dunia politik. Padahal secara hakikat hakikatnya setiap orang merupakan produk politik yang tidak bisa dihindari bagaimanapun mestinya.
“Adanya momentum kerjasama ini bisa dijadikan sebagai sebuah upaya bagi kita semua untuk menelaah dan menyerap informasi terkait pengawasan partisipatif, kepemiluan dan demokrasi sehingga pada akhirnya akan dapat memupuk kesadaran politik bagi kita sebagai warga negara,” kata Nanan.
Sementara dalam kuliah umum yang yang diberikan oleh komisioner Bawaslu provinsi Jawa barat, H. Wasikin Marzuki menyampaikan beberapa poin penting. Diantaranya melalui penandatangan Mou diharapkan bisa menjadi gerbang atau awalan untuk melakukan kegiatan-kegiatan lainnya yang lebih konkret kedepannya. Contoh sederhananya bisa dari pemenuhan SDM untuk mengisi pos-pos panitia Ad Hoc di setiap desa maupun TPS pada saat penyelenggaraan pemilu 2024 digelar.
Kedua, kaitannya dengan pemilihan umum dengan memperkuat hubungan antar lembaga dengan banyak instansi dapat memperkokoh bangunan kelembagaan yang akan menjadi benteng yang kokoh dalam mengawal tahapan pemilu yang baik dan terbuka supaya bisa menghasilkan pemilihan umum yang berkualitas.
Ketiga, dengan memperluas jejaring ataupun koneksi diharapkan mampu memaksimalkan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan fungsi dari pengawasan partisipatif sehingga akan mampu mengedukasi banyak orang dan meminimalisir terjadinya pelanggaran-pelanggaran pemilu seperti pada netralitas ASN.
Kemudian yang keempat, dengan semakin banyak pengawas partisipatif khususnya dari kalangan mahasiswa, secara sadar dapat mempersulit terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan hak pilih maupun politik uang karena semakin banyak orang yang mengawasi. “Semua hal itu diharapkan dapat dilakukan sebagai upaya yang bisa diteruskan oleh mahasiswa maupun kampus selepas kerjasama ini guna melakukan pengawasan secara partisipatif yang lebih aktual di lapangan,” kata Wasikin. (Ali)








Tinggalkan Balasan