Bawaslu Indramayu Buka Posko Pengaduan PPM
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
“Bawaslu melakukan pengawasan pada tahapan rekrutmen PPK untuk memastikan bahwa orang orang yang terpilih menjadi penyelenggara Pilkada adhock/PPK bersih dari orang orang Parpol, sehingga bebas dari kepentingan dan dapat menjaga netralitasnya,” kata dia.
Selain itu, Bawaslu juga mengawasi terkait larangan syarat lainnya dalam proses perekrutan PPK di 31 kecamatan seluruh kabupaten Indramayu.
“Bawaslu juga mengawasi hal hal lain yang menjadi larangan sebagai syarat calon PPK diantaranya tentang periodesasi dan lainnya,” tutup Supriadi. (Agus)
Halaman








Tinggalkan Balasan