Bapenda Targetkan Pajak Hotel di Majalengka Rp2,1 Miliar
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
MAJALENGKA, (FC).- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka, menargetkan penerimaan pajak hotel tahun 2023, sebesar Rp2,1 miliar dari target pajak daerah tahun ini Rp192 miliar lebih.
Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam mengaku optimis dapat mencapai target pajak hotel yang ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka itu hingga akhir tahun 2023 nanti.
“Saya yakin, pajak hotel di Kabupaten Majalengka sebesar Rp 2.100.000.000 ini, kita bisa capai target sampai dengan akhir tahun,” ungkap Irfan Nur Alam, selasa (31/1).
Keyakinan Irfan Nur Alam tehadap realisasi pajak hotel tersebut, seiring aktivitas pariwisata yang kembali bergeliat di kota berjuluk Angin menjadi salah satu faktor pendorong yang bakal meningkatnya penerimaan pajak hotel di Majalengka.
Kendati demikian, menurut Irfan, bahwa Bapenda Majalengka juga akan terus berupaya melakukan optimalisasi dan penggalian pada sektor pajak hotel dan 8 jenis mata pajak lainnya.
“Sehingga target pajak daerah yang sudah ditetapkan tersebut, diharapkan mampu melesat di atas target sebesar Rp192.472.120.500,” ujar pria yang dikenal murah senyum ini.
Lebih lanjut Irfan menegaskan, bahwa pajak hotel ini penerimaannya akan masuk ke dalam kas daerah dan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sehingga, dijelaskan Irfan, bahwa pajak hotel juga cukup efektif dan dipastikan dapat memberikan kontribusi serta berpengaruh dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Majalengka.
“Kita akan selalu berupaya dan membuat strategi untuk meningkatkan pendapatan daerah yang akan berguna untuk kepentingan daerah dan masyarakat,” ucapnya.
Bapenda Majalengka terus melaksanakan upaya untuk meningkatkan PAD, salah satunya yaitu dengan pemeriksaan pajak hotel kepada wajib pajak. Pemeriksaan tersebut, menurut Irfan, dilaksanakan dalam rangka pembinaan berkala yang dilakukan langsung oleh Bapenda Majalengka kepada wajib pajak.
Mengingat, kata dia, pajak hotel adalah pajak self assessment dimana wajib melaporkan sendiri pajaknya kepada Bapenda Kabupaten Majalengka. Self Assesment ini adalah dilandaskan kejujuran yang dilaporkan oleh wajib pajak kepada Bapenda Kabupaten Majalengka. Sehingga pembinaan yang dilakukan merupakan salah satu wujud perhatian kepada wajib pajak.
“Mari jujur dalam melaporkan pajak dan selalu taat melakukan pembayaran pajak daerah, agar kita bisa mewujudkan cita-cita Majalengka Raharja. Dengan pajak, pembangunan hebat,” jelas Kepala Bapenda Majalengka, Irfan Nur Alam. (Munadi)








Tinggalkan Balasan