KUNINGAN, (FC).- Polemik dugaan penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 11 persen di Embun Sangga Langit terus bergulir.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuningan kini tidak hanya menyoroti besaran tarif yang diduga melebihi ketentuan, tetapi juga mempertanyakan status restoran di hotel tersebut yang disebut belum terdaftar sebagai objek pajak makanan dan minuman.

Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan (P1) Bapenda Kabupaten Kuningan, Nono Sumartono, mengatakan pihaknya menemukan adanya persoalan lain setelah melakukan penelusuran awal terkait informasi penarikan PBJT di Embun Sangga Langit.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, tarif PBJT yang dibebankan kepada konsumen untuk sektor makanan dan minuman ditetapkan sebesar 10 persen.

Apabila benar terdapat pungutan sebesar 11 persen, maka hal tersebut tidak sesuai dengan aturan.

“Menurut kami, kalau memang benar ditarik 11 persen, itu sudah tidak sesuai aturan. Ketentuannya tarif PBJT yang dikenakan kepada konsumen adalah 10 persen,” ujar Nono saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/8).

Namun demikian, Bapenda belum mengambil kesimpulan adanya pelanggaran.

Sebab, informasi mengenai penarikan tarif tersebut masih berasal dari laporan masyarakat dan belum dilakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.

“Kami belum turun ke lapangan dan belum memastikan apakah benar ada penarikan 11 persen. Informasi yang masuk masih perlu diverifikasi,” katanya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Bapenda menjadwalkan pertemuan dengan pihak manajemen Embun Sangga Langit untuk melakukan klarifikasi. Pertemuan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah menentukan langkah berikutnya.

Selain persoalan tarif, Nono mengungkapkan adanya temuan terkait status restoran di hotel tersebut.

Berdasarkan data Bapenda, restoran Embun Sangga Langit belum tercatat sebagai objek PBJT kategori makanan dan minuman.

Kasi Pendataan Bapenda Kabupaten Kuningan, Gilang Mahardika, menjelaskan, selama ini pihak hotel menyampaikan bahwa fasilitas restoran hanya diperuntukkan bagi tamu hotel, terutama untuk layanan sarapan.

“Data yang kami miliki, restoran itu belum pernah masuk sebagai objek PBJT makanan dan minuman. Informasi dari pihak hotel sebelumnya, restoran tersebut hanya digunakan sebagai fasilitas hotel untuk tamu,” jelas Gilang.

Namun, Bapenda menerima informasi bahwa restoran tersebut juga melayani masyarakat umum.

Kondisi itu yang akan dikonfirmasi kepada pihak manajemen untuk memastikan apakah restoran tersebut telah memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.

“Kalau memang melayani masyarakat umum, tentu perlu diklarifikasi bagaimana statusnya. Besok kami sudah menjadwalkan pertemuan dengan pihak manajemen untuk membahas hal ini,” ungkapnya.

Bapenda menegaskan, hasil klarifikasi akan menjadi dasar dalam menentukan langkah administratif, baik terkait dugaan penerapan PBJT 11 persen maupun kewajiban pendaftaran restoran sebagai objek pajak daerah.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Embun Sangga Langit belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.

Redaksi telah berupaya menghubungi pihak terkait dan membuka ruang hak jawab sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang. (Angga)