Bapenda Kabupaten Cirebon Tegaskan Pajak Hiburan 40 Persen Bukan 10 Persen
KAB. CIREBON, (FC).- Masih ditemukannya sejumlah usaha di Kabupaten Cirebon yang mengantongi izin restoran, namun memberikan layanan hiburan seperti live music, DJ, hingga karaoke, yang seharusnya masuk kategori usaha hiburan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana menegaskan, pajak daerah dipungut sesuai perizinan yang dimiliki pengusaha. Jika sebuah tempat usaha hanya memiliki izin restoran, maka pajak yang dikenakan adalah pajak restoran.
“Kalau dalam praktiknya tempat itu menjalankan aktivitas hiburan malam, maka seharusnya masuk kategori pajak hiburan, bukan restoran,” kata Kepala Bapenda, Erus Rusmana, Kamis (28/8/2025).
“Kalau pajak kan sesuai perizinan. Kalau izin restoran, ya kami tarik pajak restoran. Tapi kalau dalam praktiknya ternyata menjalankan aktivitas hiburan malam, harusnya pajak hiburan malam,” imbuhnya.
Menurut Iyus sapaan akrabnya Erus Rusmana, jika praktiknya hiburan malam kemudian pajaknya restoran jelas tidak sesuai. Maka pihaknya akan koordinasikan dengan Satpol PP dan dinas perizinan untuk penindakan.
Erus mengungkapkan, kondisi ini sudah menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Cirebon, mengingat potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) bisa sangat besar. Tarif pajak restoran di Kabupaten Cirebon relatif lebih kecil, sementara tarif pajak hiburan malam ditetapkan hingga 40% dari pendapatan bruto.
“Kalau memang ada potensi pajak hiburan, ya seharusnya ditarik sesuai ketentuan. Tarifnya 40 persen dari pendapatan. Kalau tetap ditarik sebagai pajak restoran, jelas daerah bisa kehilangan potensi pemasukan yang cukup signifikan,” kata Erus.
Ia menambahkan, target PAD Kabupaten Cirebon setiap tahunnya membutuhkan dukungan dari berbagai sektor, termasuk pajak hiburan. Dengan penertiban izin usaha yang tidak sesuai, pemerintah optimistis penerimaan pajak bisa meningkat dan menutup kekurangan dari sektor lain.
Menurut Erus, Bapenda tidak bisa bergerak sendiri dalam persoalan ini. Penindakan atas penyalahgunaan izin usaha menjadi ranah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Bapenda sendiri berperan dalam pengawasan pajak dan memberikan masukan terkait potensi penerimaan.
“Kami selalu berkoordinasi. Kalau ada masalah izin atau pelanggaran, Satpol PP yang turun melakukan penertiban. Kami hanya menekankan, kalau izinnya restoran ya jangan sampai dipakai untuk kegiatan hiburan. Itu sudah di luar ketentuan,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan kerja di Versus Cafe dan Bar pada Selasa (26/8/2025) kemarin.Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Cakra Suseno meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon untuk menginventarisir semua tempat hiburan serta melakukan pengecekan ulang besaran pajak yang diterima dari tempat hiburan.
“Kami minta panggil semua pimpinan tempat hiburan malam, cek bayar pajaknya berapa? Inventarisir mana saja yang termasuk hiburan malam,” kata Ketua Komisi.
Cakra juga menyebut tempat-tempat hiburan malam yang harus dipanggil ada Mithas, Blue Fox, Versus, Black Eagle, Montir, Kapuas dan lainnya.
Cakra memastikan pihak DPRD tidak memiliki tendensius kepada salah satu tempat hiburan. Karena itu, Komisi II mengingatkan untuk melakukan pengecekan kepada semua tempat hiburan.
“Kita akan agendakan untuk memanggil para pengusaha hiburan malam, jadi tidak hanya Versus, tetapi semuanya,” kata Cakra.
Selain itu, lanjut Cakra, besaran pajak sendiri untuk usaha hiburan dan restoran cukup berbeda, mulai dari 10 persen sampai 40 persen.
“Jadi kalau untuk restoran itu 10 persen, tetapi kalau untuk hiburan seperi diskotik dan sebagainya itu 40 pesen. Jadi nanti pihak Bapenda yang mengetahuinya karena memiliki data,” katanya.
Sementara, Chief Operating Officer Versus Cafe and Bar, Jaya Dixon Saragi menyambut baik langkah Komisi II untuk memanggil semua pengelola tempat hiburan malam.
Lebih lanjut, pihaknya siap menjalankan apa yang diputuskan Pemkab Cirebon. “Kita siap mengikuti aturan pemerintah, tentu kebijakan itu diterapkan kepada semua tempat hiburan,” ucapnya. (Ghofar)








Tinggalkan Balasan