KAB. CIREBON, (FC).- Upaya optimalisasi pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon melakukan berbagai cara, di antaranya pendataan potensi pajak dan piutang pajak, uji potensi di lapangan, kerja sama dengan stakeholder, peningkatan kualitas SDM, penilaian ZNT dan penyesuaian NJOP, evaluasi rutin.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana yang disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah, Fahmi Sudjati. Kata Fahmi.

Selain itu juga Bapenda Kabupaten Cirebon melakukan klarifikasi dan verifikasi lapangan, pemeriksaan, penyesuaian regulasi.

“Kemudian penagihan aktif, pelilmpahan SKK ke Kejaksaan, penindakan, sosialisasi dan pembinaan wajib pajak, pengembangan teknologi digital serta penambahan chanel pembayaran pajak daerah,” kata Fahmi, Selasa (29/7).

Selain optimalisasi pajak yang dilakukan Bapenda, justru masih ada permasalah yang sering dihadapi, di antaranya sarana prasarana yang masih perlu dioptimalkan, pelimpahan pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) sehingga terdapat piutang yang cukup besar serta data objek dan subjek tidak jelas.

“Juga, tingkat kesadaran dan jangkauan masyarakat terhadap tempat pembayaran pajak daerah yang cukup jauh. Kejujuran wajib pajak belum optimal dalam melakukan kewajiban perpajakan dan prosentase rasio NJOP masih rendah di bawah harga pasar,” kata Fahmi.

Jadi, masih kata Fahmi untuk penetapan target pajak daerah adalah yang pertama sesuai data potensi dan yang kedua sesuai dengan ekonomi makro wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kondisi ekonomi kitanya gimana, kenaikan pertumbuhan ekonomi juga perlu dipertimbangkan. Jadi karena bukan selera belanja yang tinggi,” kata Fahmi.

Target dan realisasi pajak daerah dari 11 jenis pajak dalam kurun 5 tahun tiap tahunnya selalu meningkat. Nmun di tahun 2024 dari target yang ditetapkan realisasinya tidak menyentuh 100 persen, hanya 94,19 persen saja.

Hal tersebut disebabkan karena kebijakan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD diberlakukan.

Seperti, lanjut Fahmi, yang berubah yang pertama itu tarif pajak hiburan itu banyak yang turun, yang kedua pajak parkir dari 25% jadi 10% yang ketiga pajak MBLB dari 25 ke 20 persen.

Kemudian juga kos-kosan bukan menjadi objek pajak daerah PBJT hotel, kemudian juga itu setelah karena perubahan tarif dan di tahun 2025 kebijakan pemerintah itu memberikan penghapusan BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kemudian tentang diskon pembayaran PLN dua bulan lalu, pada bulan Februari dan Maret 2025 itu ada diskon 50 persen dan 50 persen untuk konsumen. Ini berpengaruh terhadap penerimaan pajak daerah,” kata Fahmi.

“Kemudian yang berikutnya lagi di MBLB itu ada penurunan produksi dari Indocement, karena Indocement itu mengakuisisi semen Grobogan, karena industri itu yang tadinya pemasarannya sampai Jawa Timur sekarang mungkin sampai setengah Jawa Tengah hanya sampai Cilacap dari Indocement Palimanan itu,” tambahnya. (Ghofar)