Banyak Warga Non Aktif BPJS Kesehatan, Tahun 2026 Akan Tercover APBD
KOTA CIREBON, (FC).- Anggota DPRD Kota Cirebon dari Fraksi PDI Perjuangan, Imam Yahya, menyerap berbagai aspirasi masyarakat saat melaksanakan Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di RW 08 Cantilan, Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Rabu (12/11/25).
Dalam kegiatan tersebut, Imam menerima sejumlah masukan dari warga, mulai dari persoalan BPJS Kesehatan non-aktif hingga kendala administratif program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
Imam menjelaskan bahwa banyak warga mengalami non-aktif BPJS karena sebelumnya iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat. Namun, ia memastikan bahwa Pemkot Cirebon telah menyiapkan solusi melalui APBD 2026, di mana sekitar 12.000 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan kembali ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Yang 12 ribu itu sudah ter-cover dari APBD Kota Cirebon. Jadi kalau pun sebelum 2026 mereka sakit, otomatis bisa aktif kembali dan pembiayaannya tetap ditanggung oleh pemerintah kota,” jelas Imam.
Selain masalah kesehatan, warga juga menyampaikan aspirasi terkait infrastruktur lingkungan, seperti kebutuhan awning untuk kegiatan warga dan posyandu. Imam menegaskan bahwa beberapa fasilitas seperti drainase dan Baperkam telah diselesaikan melalui program sebelumnya.
Lebih lanjut, Imam menyoroti hambatan warga dalam memperoleh bantuan Rutilahu, terutama bagi mereka yang tinggal di lahan milik PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) di kawasan RW 5, 6, 7, dan 8. Banyak warga di wilayah tersebut telah tinggal puluhan tahun namun belum memiliki sertifikat tanah.
“Saya sedang mendorong agar peraturan wali kota (perwali) terkait Rutilahu bisa diubah. Jangan lagi syaratnya harus sertifikat tanah, cukup surat keterangan dari RT, RW, dan kelurahan yang menyatakan bahwa rumah itu memang milik warga yang bersangkutan,” ujarnya.
Imam menilai bahwa syarat kepemilikan sertifikat tanah terlalu berat bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang menempati lahan negara atau aset BUMN. Karena itu, ia meminta Wali Kota Cirebon agar dapat menggunakan diskresi kebijakan untuk membantu masyarakat kecil.
“Mereka juga warga Kota Cirebon, sudah puluhan tahun tinggal di situ. Jadi seharusnya pemerintah daerah punya diskresi untuk membantu, selama anggarannya memungkinkan,” pungkas Imam. (Agus)








Tinggalkan Balasan