KOTA CIREBON, (FC).- Pada Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon Senin (20/2) kemarin, ada tiga Raperda yang disahkan menjadi Perda, salah satunya Perda Tentang Keolahragaan.

Walikota Cirebon Nashrudin Azis pada sambutannya sempat menyinggung, terkait apresiasi bagi para atlet berprestasi, karena telah mengharumkan nama Kota Cirebon, baik tingkat regional, nasional maupun internasional.

Azis memberikan solusi, pemberian apresiasi bisa berupa kesempatan bekerja di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cirebon. Seperti di Perumda Tirta Giri Nata (PDAM) Kota Cirebon, Perumda Farmasi Ciremai, BPR Bank Cirebon, Perumda Pasar Berintan dan PD Pembangunan.

“Saya minta kepada direksi BUMD, untuk menyediakan slot pegawai bagi atlet berprestasi Kota Cirebon. Agar jerih payah keringat mereka yang berprestasi dan mengharumkan nama Kota Cirebon bisa kita hargai,” ungkapnya.

Sementara Andi Riyanto Lie, Ketua Pansus Raperda Keolahragaan kepada FC Rabu (22/2) mengatakan, pengesahan peraturan daerah tentang penyelenggaraan keolahragaan di Kota Cirebon ini sangat dinantikan.

Menurut dia, Perda tersebut mengatur penyelenggaraan sistem keolahragaan di Kota Cirebon.

Termasuk di dalamnya adalah jaminan masa depan untuk untuk atlet berprestasi. “Ke depan, para atlet berprestasi harus bisa diterima bekerja di BUMD,” kata Andi Lie.

“Jika tidak, berarti melanggar perda ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa, ada 87 pasal di dalam Perda Keolahragaan Kota Cirebon.

Secara umum, menurut dia, akan mengatur sistem yang lebih baik demi mewujudkan kemajuan dunia olahraga di Kota Cirebon.

Menurut dia, tata kelola sitem keolahragaan di Kota Cirebon harus terus dibenahi.

Mulai dari pembibitan atlet dalam olahraga prestasi hingga olahraga masyarakat untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sehat dan bugar.

“Kita ingin, supaya pembinaan olahraga dimulai, akan ada kelas khusus di sekolah-sekolah. Kelas Khusus Olahraga (KKO), sekolahnya segera kita tetapkan,” tutupnya. (Agus)