Ateng Sutisna Minta Pemerintah Hentikan Izin Tambang di Pulau Kecil
MAJALENGKA, (FC).- Anggota Komisi XII DPR RI asal Majalengka, Ateng Sutisna menegaskan agar pemerintah tidak lagi mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) di pulau-pulau kecil.
Hal itu menyusul langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tengah memverifikasi IUP setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan 266 izin pertambangan beroperasi di 477 pulau kecil di Indonesia.
“Aturan sebenarnya sudah jelas, pulau-pulau kecil tidak boleh dijadikan lokasi tambang. Meski ada potensi sumber daya di dalamnya, risikonya jauh lebih besar dibanding manfaatnya. Ini bukan lagi perdebatan baru, sudah banyak dibahas dalam kajian akademik,” ujarnya di kantor PKS Majalengka, Rabu (27/8).
Menurutnya, jika aktivitas pertambangan dipaksakan, dampaknya bisa menghancurkan ekosistem laut, merusak perikanan pesisir, serta mengorbankan masyarakat lokal yang menggantungkan hidup pada sumber daya alam di wilayah tersebut.
Ia menilai pemerintah seharusnya mendorong pengembangan sektor lain yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan di pulau kecil. Beberapa di antaranya adalah pariwisata berbasis alam, pertanian, perkebunan, kehutanan, maupun perikanan pesisir.
“Tidak perlu mencari-cari alasan dengan revisi regulasi hanya demi menambang di pulau kecil. Semua dalih itu berakar dari kerakusan mengeruk sumber daya tanpa memikirkan masa depan bangsa,” ujarnya.
Ateng mendesak pemerintah segera menindaklanjuti temuan KKP dan ESDM dengan langkah tegas. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh sekaligus penutupan permanen terhadap izin pertambangan yang terbukti melanggar aturan.
“Sudah cukup kita kecolongan akibat obral izin di masa lalu. Kini saatnya pemerintah tegas menegakkan hukum,” katanya. (Munadi)








Tinggalkan Balasan