KOTA CIREBON, (FC).- Kewajiban Apartur Sipil Negara (ASN) untuk masuk dan hadir bekerja di kantor diatur secara ketat dalam Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Namun ada saja oknum ASN yang menyepelekan hal ini.

Nah, saat ini ASN di Kota Cirebon yang mangkir tanpa alasan sah selama 10 hari berturut-turut terancam langsung dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan berikutnya.

Kebijakan tegas tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Kota Cirebon Nomor B/800.6.2/307/PKSN/2026 tanggal 20 Mei 2026 tentang Penghentian dan Tata Cara Pembayaran Kembali Gaji ASN Akibat Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan yang Sah Selama 10 Hari Terus-Menerus.

Aturan itu menjadi langkah serius Pemerintah Kota Cirebon dalam membangun budaya kerja ASN yang disiplin, profesional dan bertanggung jawab.

Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Melalui aturan itu, seluruh perangkat daerah diminta meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran pegawai dan memastikan ASN menjalankan kewajiban kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Iing Daiman menegaskan bahwa disiplin kerja merupakan fondasi utama dalam menciptakan birokrasi yang profesional.

“Disiplin kerja menjadi fondasi utama birokrasi yang profesional,” ujar Iing usai Upacara Hari Lahir Pancasila, Senin (1/6).

Menurutnya, disiplin bukan hanya kewajiban administratif semata, melainkan bentuk tanggung jawab ASN terhadap masyarakat dan negara.

“Disiplin kerja bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk tanggung jawab ASN kepada masyarakat dan negara,” ucapnya.

Ia menegaskan, Pemkot Cirebon ingin memastikan seluruh ASN bekerja dengan penuh integritas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan seluruh ASN menjalankan tugas dengan penuh integritas dan profesionalisme,” jelas dia.

Iing juga mengingatkan, bahwa hak kepegawaian harus berjalan seimbang dengan kewajiban yang dipenuhi oleh setiap ASN.

“Kalau kewajiban dasar seperti kehadiran dan kepatuhan jam kerja diabaikan, tentu ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Cirebon, Suwarso Budi menjelaskan, penghentian pembayaran gaji dilakukan melalui tahapan yang jelas dan terukur.

“Mekanisme penghentian pembayaran gaji diawali dengan laporan atasan langsung terhadap ASN yang mangkir selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan sah,” ujar Suwarso.

Setelah laporan diterima, perangkat daerah melalui unit kepegawaian akan melakukan proses verifikasi dan validasi sebelum hasilnya dijadikan dasar penghentian sementara pembayaran gaji oleh Pengguna Anggaran dan ditindaklanjuti oleh BPKPD.

Meski demikian, Budi memastikan Pemerintah Kota Cirebon tetap memberikan perlindungan hak kepada ASN melalui proses pemeriksaan yang objektif dan akuntabel.

“Pemerintah tetap memberikan ruang klarifikasi bagi ASN. Jadi seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.

Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan ASN tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka pembayaran gaji dapat dikembalikan sesuai prosedur yang berlaku.

Pengembalian tersebut dilakukan setelah melalui penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), hingga pengajuan pembayaran kembali kepada BPKPD.

Dengan adanya kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Cirebon berharap kepatuhan ASN terhadap jam kerja semakin meningkat serta mampu memperkuat budaya kerja yang berintegritas.

“Harapannya semoga dengan adanya kebijakan ini seluruh ASN dapat patuh dan tidak menyepelekan jam kerja dan memperkuat budaya kerja yang berintegritas agar pelayanan publik semakin profesional dan berkualitas,” jelas dia.

Suwarso juga mengimbau seluruh kepala perangkat daerah untuk segera menyosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh ASN di lingkungan kerjanya masing-masing.

“Saya imbau untuk seluruh kepala perangkat daerah untuk segera menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada seluruh ASN di lingkungan kerjanya masing-masing dan memastikan implementasinya berjalan secara konsisten, transparan, serta sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup Suwarso. (Agus)