KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon telah mengeluarkan keputusan untuk melarang kegiatan muludan yang rutin dilaksanakan tiap tahun. Keputusan tersebut dilandasi, makin meningkatnya penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Cirebon belakangan ini.

Seperti diketahui bersama, setiap tahun di Bulan Maulud (pada kalender Islam), selalu diadakan kegiatan seperti pasar malam dan juga ritual Panjang Jimat. Kegiatan tersebut biasanya dilaksanakan di Situs Balong Tuk yang terletak di Desa Kertawinangun Kecamatan Kedawung, dan juga di Makam Buyut Trusmi Desa Trusmi Kecamatan Weru.

Namun, dimasa pandemi Covid-19 dengan penyebaran yang masif dan cenderung meningkat, Pemkab Cirebon memutuskan untuk meniadakan kegiatan tersebut untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 lebih meluas.

Menanggapi larangan yang dikeluarkan oleh Pemkab Cirebon, Pemerintah Desa Tuk Kecamatan Kedawung telah memutuskan untuk meniadakan kegiatan arak-arakan yang biasanya dilaksanakan saat perayaan Panjang Jimat.

Kuwu Desa Tuk Paturohim mengatakan, pihak Pemdes sudah mengimbau kepada masyarakat dan tokoh masyarakat Desa Tuk, bahwasanya kegiatan arak-arakan pada tahun ini ditiadakan. Namun pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi dari Kepolisian untuk dijadikan dasar pelarangan kegiatan tersebut.

“Kalau kita sudah putuskan untuk arak-arakan tidak ada, kalau untuk ritual Panjang Jimat kan adanya di desa sebelah (Kertawinangun,-red) cuma katanya sih tidak ada juga,” ujar Paturohim kepada “FC” saat ditemui di Kantor Desa Kuwu Tuk, Senin (5/10).

Masih dikatakan Paturohim, pihaknya sudah meminta kepada pihak Polsek Kedawung agar mempertemukan seluruh pihak yang terlibat dalam acara muludan tersebut. Pasalnya, dirinya menginginkan agar keputusan penghentian acara muludan tidak hanya keluar dari Pemdes Tuk semata.

“Saya sudah minta kepada Polsek melalui Bhabinkamtibmas untuk diadakan rapat koordinasi. Saya juga tidak mau sepihak, ingin saya keputusan ini kan diambil bersama,” kata Paturohim.

Pihaknya meminta, lanjut Paturohim, agar Polsek Kedawung bisa memfasilitasi pertemuan tersebut. Karena sampai dengan saat ini, masih belum ada konfirmasi kapan rapat koordinasi itu akan dilaksanakan.

Sebelumnya, pada Rabu (30/9), Pemerintah Kabupaten Cirebon secara resmi tidak merekomendasikan pelaksanaan muludan, disejumlah lokasi di Kabupaten Cirebon tahun ini. 

Berdasarkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani langsung oleh Bupati Cirebon, H Imron,  Pemkab Cirebon melarang kegiatan muludan, demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat. 

Karena melihat perkembangan penyebaran corona virus di Kabupaten Cirebon, berdasarkan angka pertambahan kasus, menunjukkan tren semakin naik. 

“Sehingga potensi penyebaran dan penularan Covid-19 semakin tinggi,” kata Imron.

Oleh karena itu, Imron mengatakan, dengan tidak mengurangi rasa khidmat dan menjunjung tinggi nilai luhur budaya, Pemerintah Kabupaten Cirebon, meniadakan kegiatan muludan yang dilakukan rutin setiap tahun, pada masa pandemi Covid-19 ini. 

Dalam surat tersebut juga dituliskan, bahwa pelaksanaan kegiatan ritual adat istiadat di lingkungan setempat, hanya bersifat internal dengan memperhatikan protokol kesehatan. 

“Muludan hanya dilaksanakan bersifat internal dan tetap melaksanakan protokol kesehatan,” ujar Imron. (Muslimin)