Anggota DPRD Dorong Bentuk Pansus PAD
KOTA CIREBON, (FC).- Anggota Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, Umar Stanis Klau, mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai langkah strategis menghadapi tantangan fiskal akibat pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp225 miliar.
Menurut USK sapaan akrabnya mengatakan, pembentukan Pansus PAD sangat diperlukan untuk memperkuat kemandirian keuangan daerah serta mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
“Di tengah pemangkasan Dana TKD Kota Cirebon sebesar Rp225 miliar, saya menginisiasi agar dewan mengambil langkah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan atau Optimalisasi Potensi PAD. Daerah harus kreatif dan kuat dalam keadaan apapun,” ujar Umar, Minggu (19/10).
Umar menjelaskan, Pansus PAD nantinya memiliki tugas utama untuk mengkaji dan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang selama ini belum tergarap secara maksimal.
Ia menilai, langkah ini penting untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah di tengah keterbatasan dana pusat.
“Dewan dapat membentuk Pansus PAD meskipun dana transfer dari pemerintah pusat minim. Tujuannya adalah meningkatkan pendapatan daerah dan memperkuat kemandirian fiskal agar Kota Cirebon tidak selalu bergantung pada bantuan pusat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Umar menjabarkan sejumlah langkah strategis yang dapat dilakukan oleh Pansus PAD.
Pertama, menganalisis potensi PAD, dengan mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan yang belum optimal seperti pajak daerah dan retribusi.
Kedua, mengembangkan strategi peningkatan PAD, melalui rekomendasi kebijakan penambahan objek pajak, penutupan kebocoran PAD, serta perbaikan sistem pemungutan.
Ketiga, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, dengan memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan PAD agar dana digunakan secara efektif dan tepat sasaran.
Umar juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan kelompok pakar independen dalam pelaksanaan tugas Pansus, agar hasil analisis yang dihasilkan bersifat komprehensif, holistik, dan aplikatif.
“Pansus bisa menggandeng para ahli agar rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya teoritis, tapi benar-benar bisa diterapkan untuk peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya.
Adapun dasar hukum pembentukan Pansus, lanjut Umar, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Dalam Pasal 22 PP No. 12 Tahun 2018 disebutkan, DPRD memiliki kewenangan memberikan rekomendasi dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan pembentukan Pansus PAD, Umar berharap DPRD Kota Cirebon dapat menghasilkan kebijakan konkret yang berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan daerah.
“Dengan Pansus PAD, kita bisa meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan menjadikan Kota Cirebon lebih mandiri, tangguh, serta tidak bergantung pada dana pusat,” pungkasnya. (Agus)








Tinggalkan Balasan