KAB. CIREBON, (FC).- Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalimekar Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon dipolisikan oleh anggotanya sendiri, lantaran telah menandatangani sewa tanah bengkok perangkat desa yang sudah dimutasikan tanpa melakukan komunikasi dengan anggota dan tidak ada persetujuan kepala desa setempat.

Salah seorang perwakilan anggota BPD Kalimekar, Mukdar, kepada FC, Senin (28/9) memaparkan, dilaporkannya ketua BPD Kalimekar oleh para anggotanya sebagai puncak kelesalan anggota lantaran selama ini ketua BPD, Usman selalu melakukan langkah kebijakan tanpa adanya musyawarah dengan anggota.

“Saat ini Desa Kalimekar sedang banyak persoalan terutama terkait masalah perangkat desa, puncak kekesalan anggota BPD ketika kedatangan salah seorang warga yang mempertanyakan lahan tanah bengkok yang seyogyanya menjadi hak perangkat desa yang baru sesuai Susunan Organisasi Tata Pemerintahan (SOTK) Desa Kalimekar,” ujar Mukdar.

Dikatakannya, Kuwu ternyata tidak mengetahuinya apalagi melakukan persetujuan atas pelelangan tanah bengkok tersebut.

“Kami melaporkan ketua BPD atas penyalahgunaan wewenang jabatan dan tindakan kesemena-menaan yang dilakukan ketua BPD yang selalu berjalan sendiri tanpa pernah melakukan musyarah dengan anggota,” katanya.

Ditambahkan Mukdar, jumlah seluruh lahan tanah bengkok yang telah disewakan oleh perangkat lama yang sudah dipindahkan haknya kepada perangkat baru tersebut terletak di Blok Kubang Jambu termasuk Desa Kalimekar. Luas tanah lebih kurang 6 hektar dengan jumlah uang hasil sewa sebesar Rp93.000.000.

Kejadian tersebut, sambung dia, diketahui dari kwitansi dan ditanda tangani bahwa yang melelang adalah ketua BPD.

“Saat anggota BPD menanyakan kepada Kuwu Desa Kalimekar Eka Baghiono ternyata tidak pernah mengetahui adanya penjualan sewa tanah aset Desa kalimekar tersebut dan tidak ada ijin kepada Kuwu,” tambahnya.

Oleh karena itu, pihaknya (para anggota BPD) merasa tidak di hargai, terlebih mengatasnamakan seluruh anggota BPD.

“Ini adalah puncak dari beberapa permasalahan lainnya, maka kejadian ini kami laporkan kepada kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Sementara itu, Kuwu Desa Kalimekar, Eka Baghino membenarkan adanya pengaduan ketua BPD oleh anggota BPD ke kepolisian. Hal itu terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan ketua BPD dan mempertanggungjawabkan langkah yang dilakukan para perangkat lama dengan menjual sewa lahan tanah bengkok yang sudah menjadi hak perangkat desa yang baru.

“Semenjak awal tahun 2020 ada 7 perangkat desa yang sudah bermalas-malasan berangkat lantaran mereka mendukung calon Kuwu yang kalah, atas dasar hal itu dirinya pada 7 april 2020 lalu, memindah tugaskan ke tujuh perangkat tersebut pada posisi staf dan saat itu mereka sudah tidak masuk kerja lagi, secara otomatis mereka tidak memiliki hak garap atas tanah bengkok,” jelasnya.

Namun, kata Kuwu, sekitar bulan Juni 2020, mereka menjual sewakan tanah bengkok tanpa sepengetahuan dirinya dan hanya berdasarkan rekomendasi ketua BPD.

“Padahal hak garap tanah bengkok tersebut sudah menjadi hak perangkat baru yang menggantikan mereka,”ungkapnya.

Kejadian tersebut membuat anggota BPD melakukan mosi tidak percaya terhadap ketua BPD yang melakukan langkah tanpa musyawarah dengan anggota, dan tidak mengkomunikasikan kepada Kuwu.

“Kemudian seluruh anggota melakukan musyawarah dan meminta ketua BPD diganti, kemudian setelah voting terpilih ketua BPD baru dan tinggal menunggu pelantikan, sementara ketua BPD lama, Usman saat ini posisinya sebagai anggota biasa,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintahan desa langsung melayangkan Surat Peringatan (SP) kesatu kepada perangkat lama yang sudah tidak berangkat kerja namun berani melakukan jual sewa tanah bengkok.

“Setelah kita melayangkan SP 1 kepada mereka pada 13 September 2020 lalu, ada 6 dari 7 perangkat desa lama tersebut yang kini berangkat lagi bekerja,” jelasnya. (Nawawi)