KOTA CIREBON, (FC).- Komisi Informasi Kota Cirebon pada Kamis (30/7) menggelar Sidang Sengketa Informasi, antara Cahyo Raharjo selaku Pemohon dan 5 (lima) Kepala Sekolah SDN Plandakan 1, Dukuh Semar 1, Silih Asah 1, Silih Asah 2, dan Pahlawan yakni selaku Termohon.

Dalam Sidang Sengketa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Ibnu Abdillah SPd. MPd. dan 2 orang Anggota Ir. Agung Sedijono, MSi dan Akmad Junaeri SM. MH. telah menetapkan 3 (tiga) Amar Putusan.

Putusan tersebut adalah, Permohonan Pemohon tidak dapat diterima; Pemohon dikualifikasi sebagai Pemohon yang tidak melakukan permohonan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik. Kemudian memerintahkan Panitera untuk mencatat nama Pemohon ke dalam daftar hitam.

Usai sidang, Ketua Komisi Informasi Kota Cirebon Ir. Agung Sedijono, MSi saat dikonfirmasi membenarkan tentang adanya 3 (tiga) Amar Putusan tersebut.

Secara umum Agung mengungkapkan hal-hal yang mengharuskan Majelis Komisioner menetapkan putusan tersebut.

“Majelis Komisioner dalam menetapkan amar putusan tersebut memperhatikan beberapa hal, diantaranya, Pemohon pernah mengajukan permohonan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Kota Cirebon sebanyak 7 (tujuh) permohonan, akan tetapi tidak lama kemudian mencabutnya tanpa alasan yang jelas,” tegas Agung.

Selanjutnya Pemohon mengajukan kembali permohonan sengketa dengan pokok materi yang identik (sama persis) sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) permohonan.

Fakta ini termasuk dalam kategori permohonan dalam jumlah yang besar sekaligus atau berulang-ulang.

Pemohon tidak dapat memberikan penjelasan tentang tujuan penggunaan informasi secara jelas dan relevan dengan kepentingan Pemohon.

Pemohon juga tidak dapat memberikan penjelasan yang logis, tentang kerugian materiil dan non materiil yang diterima jika tidak memperoleh informasi.

Pemohon menyatakan bahwa permohonan informasinya akan digunakan sebagai kontrol sosial, namun tidak dapat menjelaskan secara logis dan konkret bentuk kontrol sosial yang pernah atau yang akan dilakukan.

Pemohon pernah menawarkan kerjasama (diduga kegiatan/pekerjaan yang dibiayai Pemerintah) kepada Termohon, sementara Termohon tidak pernah menanggapi, jelasnya. Hal ini menjadi pertimbangan yg sangat berarti.

Sementara itu ketika ditanya tentang konsekuensi dari masuknya nama Pemohon dalam daftar hitam, Agung mengatakan bahwa selama 1 (satu) tahun ke depan terhitung sejak salinan putusan diterima, Pemohon dilarang mengajukan permohonan sengketa informasi.

“Tetapi, hal ini tentunya tergantung pada Pemohon apakah akan melakukan banding ke PUTN atau tidak,” imbuhnya.

Perjalanan koresponden antara Pemohon dengan Termohon hingga terjadinya Sidang Sengketa ini harus dijadikan pelajaran yg berharga.

“Jika ada pihak yang tidak puas atas Amar Putusan Majelis, maka diberi waktu selama 14 hari setelah menerima salinan putusan untuk mengajukan Banding ke PTUN,” pungkasnya. (Agus)