KOTA CIREBON, (FC).- Kota Cirebon kini masuk kedalam wilayah yang memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Hal ini terungkap pada hasil assessment dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap risiko infeksi COVID-19.

Hasil evaluasi tersebut menyatakan bahwa Kota Cirebon mengalami penurunan angka infeksi secara konsisten

Sedangkan untuk Wilyah Ciayumajakuning, Kabupaten Majalengka turun level dari level 3 ke level 2. Sementara Kuningan, Indramayu, Kabupaten Cirebon masih level 3.

Kadinkes Kota Cirebon Edy Sugiarto kepada FC, Minggu (14/11) menyampaikan, penilaian Kota Cirebon masuk dalam PPKM Level 1 diantaranya adalah, kemampuan tracing, test dan treatment.

Tidak hanya itu, target capaian vaksinasi juga sudah terpenuhi untuk berada di daerah dengan status PPKM Level 1.

“Data yang ada, mulai tanggal 20 Oktober 2021 hingga 9 November 2021, kasus konfirmasi positif COVID-19 di Kota Cirebon hanya berada 0,31 persen per 100 ribu penduduk perminggu,” ungkapnya.

Begitu juga untuk rawat inap, di mana periode yang sama hanya berada di angka 0,31 persen per 100 ribu penduduk per minggu. Disebutkannya juga, penilaian Kota Cirebon masuk PPKM Level 1 adalah pada periode 20 Oktober sampai 9 November 2021 terdapat 0,06 persen positivity rate per minggu.

Sedangkan angka kematian 0 selama beberapa waktu terakhir, termasuk saat dilakukannya evaluasi. “Untuk pelacakan per kasus juga sudah lebih dari 14 orang,” tuturnya.

Sementara vaksinasi COVID-19 di Kota Cirebon sudah menembus 95,87 persen untuk dosis pertama. Sedangkan indikator penurunan level PPKM di mana vaksinasi tahap pertama minimal 70 persen.

Begitu juga untuk vaksinasi bagi lansia yang saat ini menjadi indikator penurunan level. Yaitu vaksinasi kepada lansia minimal 60 persen untuk turun ke level 1.

“Kini vaksinasi COVID-19 bagi lansia di Kota Cirebon sudah berada 62,08 persen,” imbuhnya.

Walaupun demikian, Pihak Pemkot Cirebon melalui Satpol PP, TNI dan Polri tetap melakukan penegakkan disiplin protokol kesehatan (prokes).

Kasatpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo mengatakan razia masker di Kota Cirebon akan dilakukan hingga akhir tahun 2021. Selain masker, pihaknya juga akan melakukan razia di tempat hiburan malam.

“Razia masker hari ini adalah perdana dan akan kita laksanakan sampai bulan Desember 2021 Natal dan Tahun Baru (Nataru). Karena pada Nataru ini orang luar kota biasanya akan datang ke Kota Cirebon,” ujar Edi.

Kegiatan razia masker, lanjut Edi, untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat terkait protokol kesehatan. Walaupun Kota Cirebon akan menjadi level 1, protokol kesehatan tetap dilaksanakan.

“Kasus Covid-19 di Kota Cirebon mulai landai, tapi protokol kesehatan tetap dilaksanakan. Jangan sampai euforia, baik masyarakatnya maupun petugasnya,” ungkapnya.

Mulai malam Minggu, petugas gabungan akan melakukan kegiatan pembatasan jam operasional sesuai SE Walikota Cirebon sampai jam 00.00 WIB.

Bila ada yang melanggar akan diberikan sanksi keras, karena kita sudah memberikan kelonggaran.

Pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial berupa menyanyikan Indonesia Raya, ucapkan Pancasila, hingga menyapu.

“Bisa saja nanti akan dikenakan sanksi administrasi berupa sanksi denda dengan Rp100 ribu,” tandasnya. (Agus)