Alami Peningkatan, Kapolres Majalengka Pantau Langsung Pemohon SIM dan SKCK
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
MAJALENGKA, (FC).- Kapolres Majalengka, AKBP. Bismo Teguh Prakoso memantau pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), guna memastikan paara pemohon SIM dan STNK tersebut mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai peraturan pemerintah.
Menurut Kapolres, dilakukannya pemantauan terhadap para pemohon SIM dan STNK di masa pandemic Covid-19 ini, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan Polres Majalengka, dengan melaksanakan aturan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Sengaja saya pantau para pemohon SIM dan STNK di masa pandemik Covid-19 ini, mengingat para pemohon tersebut saat ini mengalami peningkatan. Disamping itu, sekalian kita mengantisipasi penyebaran virus corona dengan melaksanakan peratuaran sesuai protokol yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Kapolres, Kamis (4/6).
Selanjutnya, Kapolres memberikan sejumlah imbauan kepada pemohon SIM dan SKCK agar mereka mengenakan masker, hand sanitizer, dan melaksanakan protokol physical distancing serta social distancing guna memutus mata rantai penyebaran virus mematikan ini.
Bukan hanya itu, Kapolres menyampaikan sejumlah arahan kepada pengunjung, bahwa pembuatan SIM dan SKCK sudah dapat melalui online di aplikasi e-PMR dan di Polsek Jajaran sudah bisa melaksanakan pembuatan SKCK serta pemohon SKCK dengan biaya Rp30 Ribu sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).








Tinggalkan Balasan