Ahli Waris Korban Covid-19 Harap Bersabar, Eman: Regulasinya Sedang Dibenahi
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KAB. CIREBON, (FC).- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon telah menyalurkan bantuan terhadap ahli waris keluarga yang meninggal akibat terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Cirebon.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, H Eman Sulaeman mengatakan, pendistribusian dana dari pusat untuk yang meninggal dunia karena Covid-19 itu memang ada, namun kata Eman, sementara ini pemerintah pusat (Kementerian Sosial,-red) sedang membuatkan regulasinya.
“Kabarnya sih sedang pembenahan regulasinya. Yang sudah mengajukan mohon bersabar ya. Insyaallah pasti cair,” kata Eman Sulaeman kepada wartawan, kemarin.
Menurut Eman, selama ini masyarakat Kabupaten Cirebon (ahli waris,-red) yang sudah mendapatkan haknya atau yang telah menerima santunan bantuan Covid-19 se-Jawa Barat, hanya baru Kabupaten Cirebon. Itupun baru sebanyak 3 orang.
“Tapi yang sudah mengajukan sebanyak 15 persen dari jumlah korban Covid-19 yang meninggal dunia. Kalau yang 3 orang ahli waris yang sudah tersalurkan itu waktu mengajukannya akhir bulan Maret dan terealisasinya diakhir bulan Juni,” jelas Eman.
Eman berharap kepada yang belum dan yang ingin mengajukan dana santunan itu dipersilahkan, akan tetapi, sebelumya wajib melengkapi syarat-syaratnya.
“Kalau yang meninggal dunia itu istrinya, suami yang berhak menerima ahli warisnya, sebaliknya jika suami yang meninggal, istri yang menjadi ahli warisnya. Dan kami (Dinas Sosial,-red) baik Kabupaten Cirebon maupun Provinsi hanya memfasilitasi. Kebijakan mencairkan adalah pemerintah pusat,” ungkapnya.
Masih dikatakan Eman, syarat utama untuk mendapatkan santunan sebesar Rp15 juta adalah, kata dia, yang pertama dan utama adalah surat keterangan dari Puskesmas setempat atau Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, kemudian surat pengantar dari pemerintah desa setempat, kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Cirebon.
“Surat keterangan dari Puskesmas atau Dinas Kesehatan adalah hal yang sangat penting untuk mendapatkan santunan itu. Jika tidak ada surat keterangan Covidnya maka tidak akan cair,” tukasnya. (Ghofar)








Tinggalkan Balasan